Jayapura,Semuwaberita.com - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori WG dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum tetap berjalan.
Pasalnya tersangka WG dan DK telah melakukan pengembalian kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih mengatakan dengan adanya pengembalian tersebut
maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.
"Seusai pasal 4 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi," katanya melalui seluler,Selasa 15 September 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan senilai Rp. 3.4 milliar.
Disampaikan Erwin, pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga Miliaran Rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp. 460.423.059,23.
Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor). ( Pratiwi)