Makassar, Semuwaberita.com -- Gendrang pertarungan politik di ibu kota Provinsi Sulsel, Kota Makassar telah ditabuh. Pencabutan nomor urut pada Kamis (24/09) siang, menandai masuknya babak baru pertarungan ke tahapan kampanye.
Empat pasangan calon yang maju bertarung pun telah menyatakan berkomitmen mematuhi protokol covid, menjaga pilkada damai dan menolak politik uang selama menjalani tahapan Pilkada Makassar dari awal kampanye hingga pemungutan suar
Komitmen keempat paslon tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bersama KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, Porkofimda Makassar dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-1
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan, deklarasi tersebut merupakan gabungan dari tiga komitmen yang memiliki konsekuensi hukum bila dilanggar oleh para paslo
"Ini ada tiga komitmen. Kita rangkai menjadi satu. Semua pasangan calon bertanda tangan. Di situ nanti kita lihat komitmennya. Bagaimana paslon berkomitmen dan betul-betul nanti menerapkan di saat kampanye hingga pemungutan suara nanti, apa yang telah ditandatangani," ujar Gunawan Masha
Lebih lanjut, Gunawan menyebut, pasca aturan teknis pelaksanaan pilkada direvisi, maka PKPU lebih tegas dalam mengatur gerakan para paslon saat berkampanye ditengah pandemi
"Kalau sudah menandatangani pakta integritas tapi melanggar, saya kira di PKPU sudah jelas ada sanksi sekaligus juga orang-orang nanti bisa melihat. Masa sudah tanda tangan tapi tidak menaati, kan bisa dinilai," kata Gunawa
Penandatanganan pakta integritas bagi paslon tersebut merupakan inisiatif KPUD Makassar agar lebih taat pada aturan. Mengingat, pilwali Makassar merupakan barometer kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Sulawesi Selata
Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama masa kampanye, tiap paslon wajib mematuhi komitmen yang telah ditandatangani dalam Pakta Integritas yang beririsikan 11 poin perjanjian
"Jika tidak di indahkan, maka sudah ada sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Disitu sudah sangat jelas aturannya," tutup Gun.(Mardianto))