Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kadisnakertrans Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP/Irfan

Mengacu SK Gubernur Papua, Kabupaten Jayapura Tetapkan UMK Rp3.655.032

SENTANI, semuwaberita.com - Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, M.H, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/425/ Tahun 2019.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Jayapura sebesar Rp 3.655.032. Jumlah ini naik hingga 8,51 persen dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp.3.368.383.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP, kepada wartawan di Gunung Merah kantor Bupati Sentani, Rabu (4/3) mengatakan, kenaikan UMK tahun 2020 ini telah disampaikan ke beberapa perusahaan agar bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah soal upah kepada pegawai atau buruh. Namun, pihaknya juga mengimbau agar pihak perusahaan kembali memperhatikan perjanjian kontrak  soal pemberian upah.

“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan jangan sampai mem-PHKan pegawainya dan minta tolong dapat dibina dengan baik. Karena hampir tiap minggu kita terima laporan banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Nyoman.

Di kesempatan itu, Nyoman juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar wajib memberikan jaminan kesehatan BPJS kepada tenaga kontrak untuk jaminan mereka. “Sedangkan bagi perusahaan yang ingin mengambil salinan SK Gubernur bisa langsung ke kantor Dinas Tenakertrans untuk ambil surat keputusan tersebut,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Gubernur Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dalam meningkatkan produksi produktivitas perannya, Pemerintah Provinsi telah menetapkan UMK Kabupaten Jayapura sebesar Rp.3.655.032, per bulan dan Upah Minimum Sektoral (UMKS) Kabupaten sub sektor emas dan tembaga sebesar Rp.3.742.400 per bulan, Jasa Konstruksi Rp.3.672.448, per bulan. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media