Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si/Irfan

Kabupaten Jayapura Tolak RDPU MRP Terkait Evaluasi Otsus, Karena Alasan Ini

SENTANIsemuwaberita.com - Rencana MRP untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau Pleno Umum mengenai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di wilayah Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura ternyata mendapat penolakan dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si.

Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini dengan tegas menolak dengan alasan belum siap untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan RDPU MRP.

"Kalau terkait RDPU atau Pleno umum itu kita belum siap melaksanakannya, karena kita kewalahan setiap hari agenda padat sekali dan di tahun 2021, nanti kita akan menghadapi tantangan yang banyak, sehingga perhitungannya harus matang," aku Mathius kepada wartawan, Jumat (13/11/2020). 

"Kita kerja bakti terus ini kedepan. Lebih baik kita sibuk memikirkan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain," akunya lagi

Menurut Mathius, agenda RDPU MRP ini kan untuk masyarakat orang asli Papua di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat memberikan pendapat terkait pelaksanaan implementasi Otsus selama 19 tahun.  

Karena hal itupula yang kemudian menjadi pertimbangan penolakan rencana rapat dengar pendapat umum atau Pleno Umum. 

Sebab wilayah Tabi sendiri sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh unsur Forkompimda dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi dan Saireri. 

"Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus untuk wilayah Tabi dan Saireri, serta itu dihadiri oleh masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi dan Saireri, kemudian ada juga anggota MRP dari wilayah Tabi dan Saireri. Terus juga dihadiri para intelektual, tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen," jelasnya panjang lebar.

Selanjutnya hasil dari rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi dan Saireri itu sudah diserahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami mempersiapkan diri untuk melaksanakan evaluasi itu selama 1 bulan," sebutnya. 

Mathius menambahkan, pada intinya pemerintah daerah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otsus itu terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah sebesar 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

"Undang-undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun, bahwa Otsus gagal atau tolak Otsus, itu tidak bisa karena ini Undang-undang. Kecuali ada Undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI," tukas Mathius

Ia menyebut, yang bisa dievaluasi hanyalah uangnya, karena setiap 20 tahun harus dievaluasi Apakah ditambah atau dikurang pemberian dana berikutnya.

"Oleh karena itu, kami di wilayah Tabi dan Saireri kemarin sudah evaluasi itu dan ada pikiran-pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan-perbaikan Otsus ke depannya," tutupnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media