Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kunker Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ke Kelurahan Tabri, Rabu (2/12/20202)/Abdul

Kunker DPRD Kabupaten Jayapura: Terima Sejumlah Permasalahan di Kelurahan Tabri

JAYAPURAsemuwaberita.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Komisi A, melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Tabri, Distrik Nimborang Kabupaten Jayapura, Rabu (02/12/2020) siang

Dalam pantauan semuwaberita.com, anggota DPRD yang hadir antara lain Sekertaris Komisi A Herman Oyaitouw, dan empat anggota lainnya yaitu Wagus Hidayat, SE, Hj. Sumira, SE, Matheis Lawerisa, Sihar L. Tobing, SH. Mereka tiba di Kantor Kelurahan Tabri sekitar pukul 11.30 WIT

Dalam kunjungan tersebut disambut baik oleh Yakob Griapon, SP selaku Kepala Kelurahan, Soleman Injonhgrang sebagai Bendahara Kelurahan, Albert Demonggreng selaku Ketua LPMK

Dihadapan para anggota dewan, Kepala Kelurahan, Yakob Griapon menyampaikan keadaan dan beberapa permasalahan yang ada di Kelurahannya, sebagai bahan masukkan kepada lembaga legislatif sebagai penyambung suara rakyat agar dapat diteruskan kepada Pemerintah Daerah

"Yang pertama yaitu terkait pasar yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura ada permasalahan hak ulayat yang sampai saat ini terbengkalai sudah hampir lima tahun," ungkap Yakob

Ia menjelaskan, pasar tradisional yang ada kondisinya sudah tidak memungkinkan, apalagi disaat kondisi hujan sehingga sangat tidak nyaman saat masyarakat melakukan kegiatan ekonomi

"Kami juga memiliki kendala terkait air bersih, terjadi masalah masyarakat sebagai pelanggan, PDAM dan pemilik hak ulayat, ini terjadi tarik menarik masalah pelanggan air bersih yang ada di kelurahan," bebernya

Karena hal tersebut, lanjutnya, terjadi kesalahpahaman antara pemilik hak ulayat dan PDAM sehingga pemilik hak ulayat yang mengambil alih sehingga pembayaran rekening air tidak melalui PDAM lagi

Selain itu saat kunjungan anggota DPRD sebelumnya, pihak Kelurahan juga meminta untuk dapat diterbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang ketertiban ternak karena ternak yang ada di kelurahan tersebut berkeliaran bebas terutama Sapi dan Babi

Kepala Kelurahan juga mengatakan mulai tahun 2019 hingga sampai sekarang Kelurahan tidak di biayai oleh dana bantuan operasional (BOP)

"Kita tau bahwa kelurahan berada di bawah Distrik, kami juga tidak tau masalah apa sehingga kami tidak di biayai terkait operasional dan lain sebagainya," ungkapnya

Albert Demonggreng selaku Ketua LPMK juga menambahkan terkait Miras yang semakin meningkat di Kelurahan, bahkan masyarakat sendiri yang menjualnya tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat keamanan bahkan terlihat membiarkan

"Karena miras tersebut pastinya menimbulkan dampak seperti terjadinya keributan, perkelahian dan juga melakukan perjudian dan lain sebagainya," akunya

Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir dalam KUNKER tersebut akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti peemasalahan yang ada, sehingga terdapat perubahan yang lebih baik kedepannya. (Abdul)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media