JAYAPURA, semuwaberita.com - Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menjelaskan keterlambatan penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan pemprov Papua dikarenakan perubahan sistem pengelolaan pemerintahan, yang mana dari pusat meminta agar dilakukan mengunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
"Awalnya kami menggunakan SIPD ternyata tidak bisa digunakan sehingga kembali beralih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)," jelas Klemen Tinal usai penyerahan DPA di Sasana Karya kantor Gubernur, Kamis (11/02/2021).
Padahal, ujar Klemen, secara nasional Provinsi Papua merupakan provinsi yang sudah dapat menggunakan SIPD secara keseluruhan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia
Lanjutnya, pada saat penyerahan ternyata ada sistem tersebut yang tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, padahal pihaknya sudah sampai ke pusat untuk mengecek teknologi informasinya, akan tetapi tetap tidak bisa.
Klemen menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggunakan SIMDA berdasarkan Peraturan Gubernur Papua.
"Hal ini yang tadi disampaikan pada saat penyerahan DPA secara simbolis kepada masing-masing OPD, sehingga jika tiba-tiba harus kembali ke SIPD, semua sudah siap," tutupnya. (Pratiwi)