Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sejumlah Anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) jeda istirahat saat rapat koordinasi

MRP Gelar Rakor Rencana Perubahan UU Otonomi Khusus

Jayapura, Semuwaberita.com-Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Pansus Otsus DPRD dan Pemerintah Provinsi melakukan Rapat Koordinasi terkait pandangan tentang Usulan Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001.

Dimana saat ini pemerintah melalui Kemendagri telah mengusulkan RUU Perubahan atas UU Otsus Papua.

Ketua MRP Papua, Timotius Murib menyampaikan, kebijakan khusus dalam pelaksanaan otsus hendaknya dipertegas secara eksplisit hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).

 "Pengaturan secara jelas dalam upaya perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap OAP diberbagai bidang atau sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Termasuk hak konstitusional OAP dibidang politik untuk jabatan publik wajib di isi oleh OAP menganut kesetaraan gender,"kata Timotius Murib.

Ia menghimbau agar pengaturan distribusi kewenangan daerah dari pusat ke daerah pada level provinsi sampai ke level Kebupaten/Kota bisa jelas. 

Selain itu, jelas Timotius Murib, penguatan secara sosial politik dan kultural terhadap ketentuan pasal 77 dalam klausul perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2001 telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2008.

Selanjutnya, perubahan hendaknya dilakukan atas dasar usulan yang diajukan rakyat Papua melalui MRP dan DPRD atau pemerintah sesuai perundang-undangan. 

“Penerapan dan pelaksanaan secara inconcreto adalah UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dimana itu berlaku sebagai satu-satunya UU pemerintahan yang berlaku di Provinsi Papua,”katanya.

Untuk itu, dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru harus adanya persetujuan dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRD sesuai pasal 76 UU Otsus yang telah diubah dengan UU nomor 3t tahun 2008.(Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media