Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sejumlah miras dari berbagai merk yang dijual secara ilegal oleh warga dengan kode "ada ada" diamankan Kepolisian dari Polresta Jayapura 

Dua Penjual Miras Ilegal 'Ada Ada' Ditangkap Polisi

 

 

 

 

 

JAYAPURA, semuwaberita.com - Polisi menangkap dua pemuda saat menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (8/4) dini hari. 

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, penangkapan sebagai upaya cipta kondisi kepolisian menjelang bulan suci Ramadan.

Kedua pelaku penjual Miras ilegal yang diamankan yakni IZ (36) dan M (24) beserta barang bukti sebanyak 46 botol berbagai merek. 

"Keduanya menyimpan barang bukti di sebuah gerobak jualan yang berada di areal los Pasar Entrop," ungkapnya, Kamis (8/3).

Kedua pelaku serta barang bukti Miras saat ini berada di Mapolsek Japsel guna menjalani proses hukum. Kasus ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal.

Seperti diketahui, penjualan Miras ilegal selama ini marak di sepanjang jalan kawasan Entrop. Umumnya mereka menjual Miras mulai malam hingga dini hari.

Menggunakan kode "ada ada'" artinya bagi yang terbiasa membeli miras ilegal arti tersebut menandakan jika stok miras masih ada.(hara)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media