SENTANI, semuwaberita.com - DPRD Kabupaten Jayapura menggelar uji publik terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.
Kegiatan uji publik dilaksanakan selama dua hari, di dua distrik yakni, Depapre dan Unurum Guay. Melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan stakeholder untuk dimintai masukan dan pendapat.
Yohannis Hikoyabi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, tiga ranperda yang diuji itu adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Kepelabuhanan Petikemas Depapre, kemudian tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak dan Lalu Lintas Ternak, serta terakhir tentang Perkebunan Kelapa Sawit.
Tiga raperda tersebut diuji di hadapan masyarakat adat, perempuan, pemuda serta pemangku kebijakan yang rencananya ketiga raperda itu akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Menurut Anis, uji publik ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat masyarakat dalam tahap penyusunan peraturan.
Menurutnya, raperda yang disusun tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam dan hak ulayatnya.
Hasil uji publik selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pansus kembali. Kemudian, di konsultasikan ulang ke pihak ketiga dan rapat paripurna bersama pihak Pemkab Jayapura guna disahkan dalam paripurna Non APBD I tahun 2021.
Sementara itu, uji publik raperda ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Irf)