JAYAPURA, semuwaberita.com - Sebuah video berdurasi 27 detik yang menayangkan tindakan asusila pasangan muda-mudi viral di media sosial Facebook pada Sabtu (26/06/2021) kemarin
Perbuatan asusila muda-mudi yang heboh di dunia maya, dilakukan di Taman Imbi Kota Jayapura.
Kejadian asusila tersebut dilakukan pada siang hari di muka umum dan telah ditonton ribuan nitizen melalui media sosial Facebook, youtube maupun Whatsapp.
Menanggapi video viral tersebut, piket reskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Jayapura Kota Aipda Tarfin bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku asusila berinisial C, warga taman kompleks taman imbi, Sabtu malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, ketika di konfirmasi Minggu (27/06/2021) siang membenarkan penangkapan salah satu pelaku
"Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh satuan reskrim polresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya.
Gustav menjelaskan, pelaku C telah diamankan sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar Kota Jayapura.
"Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan asusila ditaman imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras, "ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Selain melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik, kata Kapolresta, pelaku C juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan
"Terkait penyebaran video asusila di dunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan tim cyber Polda Papua," tandas Kapolresta. (Aman)