JAYAPURA, semuwaberita.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) menyerahkan tersangkan kasus pidana pajak berinisial HD ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Tersangka merupakan Direktur Utama PT TLJ, yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah Direrktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan, tersangka telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
"Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1, 701 miliar," ungkap kata Arridel Mindra yang didampingi Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin (28/06)
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire.
Menurut Arridel, keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Kerjasama yang baik tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Lanjut dia, berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu.
Sementara itu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menyebut, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka HD melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi;,
“Setiap orang yang dengan sengaja : menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Dalam penegakan kasus tindak pidana pajak ini, Kejaksaan Tinggi Papua bekerjasama dengan Kanwil DJP Papabrama Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua. (Aman)