Jayapura,semuwaberita.com- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Direktur Umum PT Asian One Air, Silvi Herawati (SH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam, yang merugikan negara sebesar Rp43 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati) Papua, Aguswani kepada wartawan, Kamis (26/01/2023) menjelaskan, dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan telah mendapatkan 2 alat bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka kami menetapkan JR dan SH sebagai tersangka," ungkap Aguswani.
Ia menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Meski begitu kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baru dari kasus ini,” sambungnya.
Aguswani menegaskan, pimpinan dalam Kepala Kejati Papua memberikan atensi khusus kepada para penyidik agar segera perkara ini.
"Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi di Jayapura, untuk disidangkan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Irn)