Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH/Irfan

Kejati Papua Diminta Profesional Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Tabitha

SENTANIsemuwaberita.com - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Sihar Lumban Tobing, SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Center, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, yang saat ini proses pembangunannya sudah berhenti total alias mangkrak.

Pria yang juga Praktisi Hukum ini juga berharap Kejati benar-benar profesional dalam hal melakukan penyelidikan

"Kalau terbukti ada fakta hukum, terjadi penyalahgunaan kewenangan dan juga ada penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara, maka kejaksaan harus mengusut secara tuntas dan menyeluruh," kata Sihar kepada semuwaberita.com, Jumat (09/07/2021)

Namun, lanjutnya, jikalau  memang tidak ada bukti hukum yang cukup, maka sebaiknya Kejaksaan secara profesional menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan

Menanggapi pernyataan dari Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi terkait adanya kelebihan pembayaran uang muka ke pihak ketiga, Sihar berpendapat ketika itu masih dalam LHP BPK RI, pasti kalimatnya seperti itu yakni kelebihan pembayaran.

"Nah, ketika kelebihan pembayaran yang merupakan hasil LHP dari BPK itu, saya yakin dalam rekomendasinya kan pasti ada perintah pengembalian dan pasti ada jangka waktunya itu yang biasanya 60 hari untuk pengembalian," bebernya.

Namun, Sihar menyampaikan, bahwa faktanya sampai saat ini kelebihan pembayaran itu belum dilakukan pengembalian, sehingga dalam hal ini terdapat kerugian negara. 

Selain itu, kata Sihar, Pemda Kabupaten Jayapura melalui Kepala DP2KP itu tidak boleh berbicara seperti itu yang seakan-akan menganggap sederhana persoalan ini.

"Saya ingin katakan disini, pernyataan pihak pemerintah daerah dalam hal ini dari pak Terry (Kepala DP2KP) jangan menyederhanakan sebuah masalah dan itu tidak boleh. Kok bisa ada kelebihan pembayaran senilai 3 miliar rupiah itu, yang bukan uang kecil. Kalau kelebihan pembayaran mungkin 25 juta atau 30 juta itu masih wajar-wajar saja. Tapi, ini sebesar 3 miliar lebih yang kelebihan pembayaran, itu berarti mereka gak profesional dong. Karena semuanya kan berpatokan pada kontrak," bebernya.

"Jadi saya anggap tidak sesederhana itu. Namun lebih dari itu, kita harus percayakan semuanya kepada pihak Kejaksaan yang sekarang ini lagi mengusut perkara tersebut. Mudah-mudahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini ada titik terang," sambung Sihar.

Begitu juga dari pihak Pemkab Jayapura yang menyatakan sudah pernah memberikan atau mengeluarkan surat peringatan kepada PT Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender agar anggaran itu bisa dikembalikan oleh pihak ketiga tersebut.

"Kalau memang saat itu pihak ketiganya membandel dan tidak mau kembalikan anggaran itu, kenapa Pemkab Jayapura tidak menggunakan jasa pihak Kejaksaan untuk memerintahkan pihak ketiga mengembalikan anggaran tersebut," herannya

Sihar mengajak semua pihak berpikir jernih dan menyerahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

"Saya yakin pihak kejaksaan akan profesional dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel Thabita," yakinnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media