Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Para pekerja pembangunan hotel Tabitha Sentani/Istimewa

Tiga Bulan tak Digaji, Pekerja Proyek Hotel Thabita Sentani Datangi Disnakertrans

SENTANIsemuwaberita.com - Belasan pekerja proyek pembangunan Hotel Thabita Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Jumat (10/4/2020) lalu.

Mereka menuntut pihak PT Plaza Crystal Internasional sebagai pelaksana proyek atau pemegang proyek pembangunan Hotel Thabita Sentani milik Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membayar 3 bulan upah kerja yang belum dibayarkan.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Hotel Thabita Sentanii itu dikerjakan oleh PT Plaza Crystal Internasional. Para pekerja sejumlah 200 lebih orang belum dibayar oleh PT Plaza Crystal Internasional selama tiga bulan terakhir.

Saat ini proyek hotel megah yang menjadi bagian dari program untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura sebagai tuan rumah pembukaan dan juga penutupan iven olahraga terbesar di Indonesia itu.

“Kami datang untuk menuntut hak dan gaji kami, saya sebagai mantan proyek manajer disini terhitung sejak 25 Februari 2020 lalu hingga saat ini saya belum menerima hak saya, ditambah lagi dengan anak buah saya yang jumlahnya sekian banyak dan sudah beberapa gelombang yang pulang ke Jawa," ungkap Widi

"Mereka pulang karena sudah stress sekali disini, mereka pulang dari bantuan teman lain untuk beli tiket kapal laut,” sambung Widi selaku Mantan Manager Proyek dari proyek pembangunan hotel tersebut.

“Jadi kedatangan saya bersama tenaga buruh yang lain itu dengan tujuan untuk melaporkan pimpinan proyek, kontraktor proyek pembangunan gedung Hotel Thabita Sentani,” tambahnya.

Widi menyebutkan, terdapat lebih dari 200 pekerja. Baik itu, pekerja lokal dan dari luar yang gajinya belum dibayar dimana  jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Satu sen pun perusahaan tidak memberikan kontribusinya sebagai perusahaan yang wajib pemulangan kembali. Kemudian, termasuk pekerja lokal juga belum dibayarkan yang jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang dan jumlahnya bervariasi mulai dari 4 juta rupiah sampai 6 juta rupiah,” jelasnya.

Katanya, selain para pekerja dan sejumlah staff yang belum dibayar gajinya, para vendor yang selama ini menyediakan alat berat dan barang material juga kena imbas dari perlakuan perusahaan. Akibatnya, kini para vendor enggan untuk menyalurkan barangnya lagi sebelum perusahaan melunasi tunggakan yang angkanya mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw, SH, M.Si, menuturkan, para pekerja dari PT. Plaza Crystal Internasional ini meminta agar pihaknya dapat memediasi antara kedua belah pihak untuk lakukan perundingan. Supaya menemukan solusi terbaik, karena selama ini menurut para pekerja pihak perusahaan tidak pernah sekalipun bermusyawarah dengan pekerja dan selalu tertutup dan menghindar saat ingin ditemui.

“Kita sudah menghubungi pihak perusahaan untuk datang berunding, cuma mereka masih janji katanya hari Selasa tanggal 14/4/2020 (besok) baru mereka datang berunding. Alasannya, pimpinan perusahaan masih di Jakarta, jadi akan diwakilkan oleh pengacaranya. Masalahnya pimpinan mereka tidak ada disini, kalau ada mungkin kita bisa datangi,” paparnya.

Kata Esau, pihak perusahaan saat dihubungi terkesan tidak terbuka dan terlalu berbelit-belit saat diminta untuk datang. Kalau masih menunjukkan sikap yang sama tindakan tegas akan dilakukan pihaknya.

“Sudah dihubungi mereka putar-putar dan macam menghindar dan kita akan ambil tindakan untuk ambil dia kalau masih sama. Apalagi, dari pihak Kementerian sudah disampaikan itu bisa diatur ke dalam, baik upahnya dan pesangonnya berapa. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media