Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura Mathius Awoitauw

Senin Ini, Kabupaten Jayapura Berlakukan PPKM

SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Bahkan untuk mempertegas dalam rangka menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif tersebut, Bupati Jayapura akan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jadi langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini kita ambil, untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi," kata Bupati.

Dikatakannya, pembatasan tersebut berlaku mulai Senin (12/7) hari ini dengan prioritas utama di tiga distrik yang menjadi zona merah.

Ketiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran yang membatasi aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT," terang Bupati Jayapura.

Dalam pengetatan pihaknya akan mengerahkan 130 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu dengan aparat TNI-POLRI, guna memantau pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Bumi Khenambay Umbay.

Pria yang juga Ketua DPW Partai NasDem Papua itu juga mengutarakan selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat, pihaknya juga berinisiatif untuk mensosialisasikan giat vaksinasi dan karantina atau isolasi mandiri di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Sekadar diketahui, berdasarkan rilis data terbaru dari infografis perkembangan Covid-19 per 11 Juli 2021, untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 1.638 orang.

Kemudian penderita yang masih menjalani perawatan atau isolasi itu sebanyak 296 orang atau sekitar 18 persen.

Sedangkan jumlah penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.280 orang atau sekitar 78 persen, dengan penambahan jumlah sembuh atau selesai isolasi mandiri ada 14 orang.

Lalu yang dinyatakan meninggal, sejauh ini ada 62 orang atau sekitar 4 persen. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media