SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten Jayapura akan menerapkan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin hari ini.
Pemkab telah membentuk tim sekretariat PPKM guna penanganan Covid-19, dengan aturan pembatasan waktu aktivitas sosial masyarakat dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT.
Informasi yang diterima semuwaberita.com, Pemerintah Kabupaten Jayapura melayangkan surat undangan untuk pimpinan OPD, pimpinan Polres, pimpinan Kodim, FKUB, MUI, Gereja dan lainnya akan mengadakan rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat Senin ini.
"PPKM berlaku mulai besok (Senin hari ini), maka untuk aktivitas masyarakat dari pukul 06 pagi sampai pukul 18.00 WIT," kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si.
Adapun sasarannya menurut bupati, di pusat-pusat keramaian dan juga akses jalur keluar masuk Kabupaten Jayapura.
Untuk itu, Mathius mengajak warga agar bersama-sama patuh terhadap kebijakan itu. Hal itu demi nasib manusia dan para tenaga kesehatan yang saat ini kewalahan menghadapi arus deras pasien Covid-19. (Irf)