Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat memberikan keterangan pers/foto: Humas Polres Jayapura

Tiga Pelaku Pemalsuan Surat PCR dan Vaksin di Bandara Sentani Diciduk Polisi

Sentanisemuwaberita.com - Polres Jayapura menangkap tiga orang diduga sebagai pemalsu ratusan surat hasil Swab PCR Covid-19 dan satu orang calon penumpang di Bandara Sentani, Papua.

Tiga pelaku terdiri dari 1 orang pria dan 2 wanita, masing - masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20). Serta seorang calon penumpang berinisial TH (38).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam siaran persnya, Kamis (05/08/2021) mengatakan,  penangkapan ketiga pelaku berawal dari petugas KKP Bandara Sentani yang menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR palsu.

 “Kasus pemalsuan surat PCR ini baru dilaporkan ke kami, berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial SM,”kata Kapolres.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal anggota mengembangkan kasus ini ke rumah kos - kosan pelaku yang berada di pasar baru Youtefa Abepura, disana anggota kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang merupakan wanita berinisial NK (22) dan MA (20).

Kapolres AKBP Fredrickus menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kos - kosan pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya kartu vaksin, laptop, printer, cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. 

Saat ini ketiga dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) telah ditetapkan sebagai tersangka 

“Kami dalami sudah berapa lama mereka beroperasi di Bandara Sentani, ketiganya dan seorang penumpang tersebut saat ini telah kami tahan dan mendekam di sel tahanan Polres Jayapura,”katanya.

Ketiga pelaku dan penumpang dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. (Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media