SENTANI, semuwaberita.com - Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak akan merugikan masyarakat dalam proses ganti rugi tanah yang telah dibangun jalan. Pasalnya, masyarakat adat Kampung Ifar Besar telah menyepakati pembayaran ganti rugi tanah Jalan Alternatif dari Kampung Nendali hingga Yabaso untuk tahap pertama akan dibayarkan paling cepat di bulan November 2021, jika lambat bisa hingga bulan Desember mendatang.
Kesepakatan itu lahir menyusul telah adanya penetapan bersama lewat forum adat resmi di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021)
Kemudian menetapkan nama-nama pemilik hak ulayat yang akan menerima uang ganti rugi tanah yang dibangun jalan alternatif tersebut.
Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Wellem Yoku menerangkan, semua pemilik hak ulayat atas tanah di mana jalan alternatif dibangun itu telah diakomodir dan masuk sebagai para pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.
Kesepakatan penentuan para pihak penerima ganti rugi tanah tidak ditentukan seenaknya oleh hanya salah satu pihak, tetapi penentuan dan penetapannya melalui sebuah proses permufakatan adat yang sangat panjang hingga akhirnya keluarlah nama-nama pemilik ulayat.
Ondofolo Wellem Yoku menerangkan, selaku Ondofolo dan para pemangku kepentingan di kampung sudah berupaya membangun komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan masyarakat adatnya, tetapi juga dengan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah.
“Segala proses dan ketentuan sudah kami lalui dan siapkan, sampai hari ini kita dapat sepakati dan menetapkan pemilik ulayat. Dengan ditetapkannya pemilik ulayat, maka saya ingin pertegas, permasalahan atau sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi selama ini, antara suku atau marga yang satu dengan yang lainnya itu telah selesai,” tegasnya kepada sejumlah awak media usai pertemuan adat tersebut.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi menjelaskan, pihaknya sangat apresiasi terhadap langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Kampung Ifar Besar, di mana masyarakat sendiri telah bermufakat dan menetapkan nama-nama pemilik ulayat atas tanah jalan alternatif.
“Hari ini kami hadir dan menerima nama-nama pemilik ulayat, dan berdasarkan dinamika pertemuan bersama masyarakat adat menyatakan. Bahwa, semua permasalahan telah selesai, sehingga kami akan percepat proses pembayaran uang ganti rugi tanah tahap pertama,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu pemuka adat Kampung Ifar Besar, Adolf Yoku menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ondofolo, masyarakat adat, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Jayapura yang duduk bersama dalam forum resmi ini. Sehingga ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tanah jalan Nendali - Yabaso.(irf)