Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi/foto:Istimewa

MK Perintahkan KPU Segera Plenokan Penetapan Nahor - Jhon Sebagai Pemenang Pilkada Yalimo

Jakarta, semuwaberita.com - Sidang sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-2  Pilkada Yalimo yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, akhirnya memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (10/03/2022), Mahkamah Konstitusi  (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 2, Lakiyus Peyon - Nahum Mabel terkait hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Yalimo.

Selain menolak permohonan pemohon, Majelis Hakim juga menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 26 Januari 2022  dan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP. BUP.X0X/2021 dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022.

Serta menyatakan perolehan suara yang benar pasangan calon nomor urut 1 Nahor Neikwek - John Wilil adalah sebanyak 48.504 suara,  dan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon - Nahum Mabel adalah 41.548 suara.

MK juga memerintahkan termohon (KPU Yalimo) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Terpilih tahun 2022.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis sore menyatakan, dari hasil putusan MK ini menunjukkan bahwa PSU tahap II yang dilakukan telah diakui secara hukum.

"Sesuai putusan MK, kami diberi waktu lima hari ke depan untuk segera melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kemungkinan Minggu depan kami sudah akan melaksanakan pleno," katanya.

Untuk diketahui, PSU ke-2 Pilkada Yalimo tahun 2020 berlangsung pada 26 Januari 2022, diselenggarakan di 31 titik yang tersebar di lima Distrik antara lain Distrik Elelim ibukota kabupaten Yalimo, Distrik Apalapsili, Abenaho, Benawa dan Welarek. PSU diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Lakiyus Peyon - Nahum Mabel, pasangan nomor urut 2 Nahor Nekwek - Jhon Wilil. Sedangkan jumlah pemilih tercatat 90. 948 orang yang akan memilih di 327 TPS.

PSU pertama digelar pada 5 Mei 2021 yang diikuti pasangan Erdi Dabi - Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon - Nahum Mabel.

Namun MK dalam putusannya tertanggal 29 juni 2021 mendiskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan dan meminta dilakukan PSU lima distrik. (Irn)

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media