SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai melakukan langkah antisipasi dampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona (Covid-19). Dampak ini dikhawatirkan bakal meluas, di tengah pergerakan manusia yang telah dibatasi.
Langkah awal yang dilakukan dengan menggelar rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (6/4/2020) siang.
Rapat evaluasi tersebut sebagai langkah cepat menindaklanjuti Permendagri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rapat berlangsung tentunya dengan memperhatikan standar pencegahan penularan Covid-19, yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu, tetap menjaga jarak serta membatasi jumlah peserta rapat.
Dipimpin langsung oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, didampingi Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, dan dihadiri sejumlah Kepala OPD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jayapura.
Dalam rapat tersebut, Bupati Mathius telah memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jayapura, untuk melakukan langkah cepat dengan mulai melakukan pendataan ulang terhadap warga di Kabupaten Jayapura yang terkena dampak akibat pergerakan manusia yang telah dibatasi.
Dikarenakan, banyak karyawan yang harus bekerja dari rumah dan banyak pusat perbelanjaan maupun pusat hiburan seperti mall, restoran, cafe dan hotel tutup. Para pekerja yang berpenghasilan harian juga ikut merasakan dampaknya seperti tukang ojek, pedagang keliling, pedagang pasar, warung atau rumah makan, penjual pinggir jalan dan semua sektor informal terkena dampaknya. Karena situasi itu, sudah banyak yang merasakan kesulitan dalam mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan makannya sehari-hari.
Salurkan Bantuan
Untuk itu, kata Mathius, pihaknya akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan karyawan yang telah kehilangan pekerjaannya, sebagai bentuk perhatian terhadap nasib para pelaku ekonomi saat ini.
“Ada tiga hal yang diberikan perhatian, pertama di bidang ekonomi, bidang kesehatan dan pengamanan sosial. Bidang ekonomi dan pengamanan sosial itu lebih dilakukan akibat dampak pembatasan-pembatasan, dampak ekonomi seperti apa,” ungkapnya kepada awak media usai rapat
“Jadi setiap OPD yang mengurus bidang ekonomi di Kabupaten Jayapura, itu sudah harus mereka rancang dan upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk menangani dampak ekonomi tersebut,” sambung Mathius menjelaskan.
Selain itu, OPD terkait sudah mulai melakukan pendataan untuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial (Bansos). Juga memperhatikan ketersediaan stok bahan makanan di Kabupaten Jayapura selama beberapa bulan ke depan.
“Juga usaha-usaha ekonomi lain, akan dihitung dan direncanakan biayanya. Ketersediaan bahan pokok (Bapok) beberapa bulan ke depan juga akan dipantau sebagai langkah pengamanan sosial, kalau stok barang kurang jauh-jauh hari kita bisa lakukan komunikasi. Tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang akan bergerak lakukan bantuan dan diberikan selama tiga bulan ke depan. Serta kita telah mengajukan dana sebesar 15 miliar rupiah untuk digunakan,” tukasnya.
Untuk diketahui, secara teknis dalam implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ini sangat spesifik, khusus digunakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menyangkut percepatan penanganan, Permendagri ini sedikit keluar dari ketentuan umum yang mengatur menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mungkin banyak dinilai cukup kompleks.
Dikarenakan pandemi wabah Covid-19, tiap Pemda diberikan kefleksibelan dalam alokasi anggaran untuk diarahkan menjadi tiga prioritas sesuai Permendagri ini. Bahkan secara teknis, program kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada tiap OPD diberikan keleluasaan atas pengajuan Biaya Tidak Terduga atau BTT. (Irfan)