Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Yoan Febriawan/Istimewa

Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Dipenjara Tujuh Tahun

JAYAPURAsemuwaberita.com – Polisi memastikan akan menindak tegas warga yang menghalang-halangi atau menolak proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Jayapura. Ini menyusul penolakan warga yang terjadi saat pemakaman korban Cocid-19 di Pemakaman Buper Waena, Distrik Heram, beberapa waktu lalu. 

Apabila penolakan terjadi, polisi tak segan-segan menjerat pelaku dengan Pasal 212 dan 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal  14 ayat (1) undang-undang  nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit Menular  dengan ancaman pidana satu tahun penjara.  

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, (17/04/2020).

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban Covid-19. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yoan.

Dia pun menerangkan, dasar penetapan tersangka berdasarkan pada laporan polisi model A, di mana anggota polisi menemukan adanya aksi penolakan warga secara langsung terhadap proses pemakaman di lapangan.

Karenanya, Yoan mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk tidak melakukan upaya penolakan apabila tak ingin dipidana.

“Proses pemakaman korban Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO, sehingga tidak berdampak ke orang lain,” jelasnya. (Hara)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media