Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanchez Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers/foto:Vian

Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp25 Miliar di Kabupaten Mappi

Jayapura, semuwaberita.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi dana hibah senilai Rp 25 Milyar di Kabupaten Mappi. 

Dana tersebut diberikan pemda setempat untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan,dana hibah tersebut dihibahkan kepada Yayasan Pantera Yaleka Maro, Kabupaten Mappi dari APBD Kabupaten Mappi 2014 hingga 2017 dengan total sebesar Rp25 Miliar

Seiring berjalannya waktu, lanjut kata Sanches, tersangka atas nama Titus Tambaip, selaku ketua yayasan mengunakan sebesar Rp1,1 Milyar dan kemudian Liberta Setitit sebagai pengurus yayasan, mengunakan Rp7,3 Milyar. Modusnya digunakan sebagian untuk keperluan pribadi.

"Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp8,5 Milyar," terang Sanches kepada sejumlah awak media di ruang Humas Polda Papua, Kamis (11/8/2022).

Lalu untuk aset yang sudah disita yaitu berupa aset tanah dan bangunan sebanyak tiga unit, serta satu unit mobil Innova yang telah dititip di Polres Mappi.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Sanchez. (VM)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media