Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan JK dirumah kosnya kawasan Pasir II Kota Jayapura/foto:Humas Polresta Kota

Seorang Warga PNG Diciduk di Rumah Kosnya Kedapatan Miliki Ganja

Jayapura,semuwaberita.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JK (24) yang merupakan warga negara PNG, karena memiliki Narkotika jenis ganja.

Ia diciduk saat tengah berada di rumah kosnya di kompleks perumahan Pemda I, Jalan Pasir II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Sabtu (15/10/2022) malam lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penangkapan WNA asal PNG tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10) siang.

Ia menjelaskan, penangkapan JK berdasarkan informasi yang dikantongi oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polresta yang dipimpin oleh Aiptu Dedes, merespon laporan adanya warga yang memiliki Ganja, tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan.

"Sesampainya di lokasi atau rumah kost yang ditinggali oleh JK, tim kemudian lakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpannya di dalam tumpukan kayu balok, JK kemudian dibawa ke Mapolresta bersama barang buktinya," jelas Iptu Alam.

Ia pun menambahkan, kini JK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media