Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Suzana D. Wanggai

Pemprov Papua Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Jayapura,semuwaberita.com- Pemerintah Provinsi Papua mengimbau setiap perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran sudah terbayarkan.

Imbauan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Suzana D. Wanggai kepada wartawan di Jayapura, Jumat, 07 April 2023.

"Jadi seminggu sebelum lebaran, THR pekerja swasta atau karyawan sudah harus terbayarkan," imbaunya.

Susi menjelaskan, pemberian THR ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Dalam edaran tersebut secara tegas menyatakan pemberian THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk besaran THR yang diterima bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, THR yang didapat yaitu sebesar satu bulan gaji atau upah," kata Susi.

Sedangkan pekerja yang masa kerja dibawah satu tahun diberikan THR secara proporsional.

Sementara itu, lanjut Susi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau dibayar secara dicicil maka akan diberikan sanksi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sanksinya yaitu berupa sanksi tertulis hingga terberat yakni pembekuan kegiatan usaha," pungkas Susi.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media