Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pembagian kartu tanda pengenal bebas corona kepada sopir angkot dan pedagang keliling oleh Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Rabu (20/5/2020)/Irfan

Pemkab Jayapura Bagikan Kartu Bebas Corona Kepada Pedagang Keliling dan Sopir Angkot

SENTANI, semuwaberita.com - Guna menertibkan dan memonitor aktivitas para sopir angkot dan pedagang keliling seperti pedagang sayur dan pedagang ikan yang telah menjalani rapid test, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan id card (kartu tanda pengenal)

Pemberian tanda pengenal bertempat di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura,  di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Rabu (20/5/2020) siang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw

Selain pemberian tanda pengenal, pihak Dishub Kabupaten Jayapura juga kembali melakukan rapid test terhadap sejumlah sopir taxi kode 103-A jurusan Sentani-Waena yang belum sempat menjalani rapid test beberapa waktu lalu. Rapid test dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura di Lapangan Upacara Gunung Merah

“Sesuai dengan target kinerja Dinas Perhubungan di dalam klaster operasi, yang secara tekhnis diberikan tanggung jawab untuk memastikan setiap pelaku aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Jayapura mulai dari pengguna moda transportasi umum maupun pedagang keliling seperti pedagang sayur dan ikan. Serta dari sisi protokol kesehatan itu mereka harus dinyatakan bebas dari virus Corona,” ungkap Alfons kepada wartawan disela-sela kegiatan

Menurut dia,  karena ini aktivitas perekonomian yang menembus wilayah antar kota dan kabupaten serta lingkungan, maka pihaknya berkewajiban untuk memastikan para sopir angkot dan pedagang keliling  saat melakukan aktivitas perekonomian dengan memberikan sebagai tanda pengenal atau id card dimana saja mereka beroperasi

“Untuk moda transportasi umum, itu trayeknya jelas atau arah jurusannya diketahui, tetapi untuk teman-teman pedagang keliling inikan saat melakukan aktifitasnya masuk dari lorong atau dari lingkungan satu ke lingkungan yang lain,” bebernya.

“Sehingga mereka dibekali id card sesuai tempat operasinya, maka dalam id card itu kami sebutkan atau cantumkan tempat operasinya dimana saja. Misalnya, mereka sering beroperasi di tiga tempat, maka kami catat di dalam tanda pengenal mereka masing-masing sesuai tempat operasinya,” bebernya lagi

 Ketika pedagang keliling masuk ke lingkungan bukan tempat operasinya. Misalkan di salah satu lingkungan perumahan warga itu ada dipasang portal, maka warga sekitar itu berhak untuk melihat id card mereka. Begitupun juga kalau bukan tempat operasinya maka tidak boleh beroperasi disitu.

 Warga diminta untuk menyeleksi para pedagang sayur dan ikan keliling berjualan di wilayah Kabupaten Jayapura, dengan menanyakan langsung dan melihat tanda id card yang telah di berikan kepada setiap pedagang keliling.

“Sehingga kalau ada persoalan di wilayah yang satu itu tidak boleh terbawah ke wilayah yang lain. Karena kami mau, apa yang kami lakukan ini merupakan bagian kewenangan dari tim gugus tugas Covid-19 ini harus menjadi assesment bagi semua teman-teman pelaku ekonomi.

Alfons menghimbau agar para pedagang keliling tetap menggunakan masker saat beroperasi, dan dianjurkan ada pembersih tangan. Alfons mengakui setelah 14 hari atau selesai libur Lebaran pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melaksanakan rapid test ulang bagi para pedagang keliling.

“Sehingga ini benar-benar bisa dipastikan, dari 450 pedagang di Kota Jayapura yang hampir 23 persen masuk ke wilayah Kabupaten Jayapura itu yang harus kami pastikan mereka sudah mengikuti semua protokol kesehatan,” pungkasnya.(Irfan)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media