Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo berbincang dengan salah satu orang tua siswa penerima beasiswa unggul Papua

Pemerintah Pusat Siap Membayarkan Sisa Tunggakan Beasiswa Unggul Papua Tahun 2023

Jayapura, semuwaberita.com -  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan siap membayarkan sisa tunggakan Beasiswa Unggul Papua (SUP) atau Beasiswa Otsus Papua tahun 2023 (Januari  hingga Juni, red) untuk 3.171 siswa yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.

Kesiapan ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tertanggal 3 Juli 2023, dimana dalam surat tersebut meminta agar disiapkan data dari mahasiswa penerima beasiswa unggul Papua antara lain: nama mahasiswa,NIK, asal daerah, negara tujuan studi, nama universitas, nama jurusan, jenjang pendidikan, grade, nomor kontrak/perjanjian beasiswa, tahun mulai studi, masa/durasi studi, estimasi tahun selesai studi.

Lalu besaran tanggungan beasiswa, status pembayaran biaya beasiswa sampai dengan Desember 2022, status pembayaran biaya beasiswa Tahun Anggaran 2023, besaran tunggakan biaya beasiswa sejak Januari 2023 hingga Juni 2023, nomor rekening mahasiswa dan nomor rekening universitas.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam pertemuan bersama pemerintah Provinsi Papua dan perwakilan orang tua penerima beasiswa menegaskan, untuk pembayaran sisa tunggakan nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan didahului proses penerimaan data terkait tunggakan beasiswa papua.

"Mengacu pada hasil rapat koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait pada 21 Juni lalu, salah satu alternatif penyelesaian adalah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum untuk Provinsi dan kabupaten Kota di Papua," ungkap Wetipo dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BPSDM Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (04/07) sore.

Menurut Wetipo, langkah ini diambil pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik terkait beasiswa ini agar tidak berkepanjangan. Apalagi, sudah menjadi perhatian Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri agar segera dituntaskan.

"Tidak boleh ada kegaduhan. Sehingga saya ditugaskan langsung oleh Presiden dan juga Mendagri untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Batas Waktu Seminggu

Merujuk pada surat Kementerian Keuangan terkait permintaan data penerima beasiswa, Wetipo secara tegas meminta pemerintah Provinsi Papua untuk segera menindaklanjutinya.

"Kalau bisa disiapkan dalam waktu satu minggu ke depan. Karena persyaratan ini, nanti menunjukkan apakah mahasiswa ini aktif kuliah atau tidak. Jangan sampai kita membiayai orang yang tidak kuliah,"tegasnya.

Menurut ia, validasi data itu penting karena dari data tersebut akan ketahuan seberapa lama mahasiswa tersebut kuliah apakah sudah sesuai kontrak atau melebihi batas waktu. "Nanti dari data itu pasti akan ketahuan," imbuhnya.

Mantan Bupati Jayawijaya dua periode ini mengatakan, kehadirannya adalah untuk memberikan solusi dalam hal ini menyampaikan ke pemerintah daerah Papua dan juga orang tua mahasiswa penerima beasiswa Otsus, terkait persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tertuang dalam surat Kementerian Keuangan.

"Kehadiran saya disini diperintahkan langsung oleh Presiden dan juga Mendagri untuk memberikan solusi terhadap apa yang selama ini diperjuangkan oleh orang tua para mahasiswa penerima beasiswa Otsus. Sehingga tidak perlulah masalah ini harus ketemu Presiden, Menkopolhukam. Saya yakin pertemuan kali ini, kita bisa tuntaskan," ucapnya.

Wetipo berharap, setelah mendengar penjelasannya para orang tua bisa memahami dan tidak lagi melakukan aksi untuk tinggal di pelataran kantor Gubernur Papua.

Tunggakan 2022

Kepala BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen menjelaskan, saat ini pemerintah Papua tengah menyelesaikan pembayaran sisa tunggakan beasiswa untuk tahun 2022 sebesar Rp122 Miliar, yang mulai dibayarkan sejak 12 April 2023  lalu.

"Per 27 Juni 2023, pembayaran yang sudah terealisasi adalah sebesar Rp97, 987 miliar, dan sisanya itu kita akan proses dalam tiga hari ke depan, khusus tunggakan kampus/universitas yang ada di Papua," jelasnya.

Adapun data jumlah mahasiswa penerima beasiswa per Januari 2023 adalah sebanyak 3.171 orang.

Bahwa per 1 Januari 2023, pemerintah Provinsi Papua tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk beasiswa unggul Papua, menyusul adanya perubahan UU Otonomi Khusus Papua. Selanjutnya dikelola oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan Otsus.

Solusi yang Ditunggu

Sementara itu menanggapi solusi yang diberikan pemerintah pusat, salah satu perwakilan orang tua penerima beasiswa, Pdt. Adidakam mengaku, solusi ini adalah yang ditunggu para orang tua dan juga mahasiswa.

"Kami berharap tunggakan ini bisa diselesaikan secepatnya. Sehingga anak anak kami tidak terancam putus kuliah," harapnya.

Terkait permintaan untuk tidak lagi menginap di pelataran kantor Gubernur, ia mengaku permintaan tersebut akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Ketua Forum.

Untuk diketahui para orang tua mahasiswa telah menempati pelataran kantor Gubernur sejak 15 Juni 2023 lalu.**

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media