SENTANI, semuwaberita.com – Terhitung mulai April 2020, setiap kampung di Kabupaten Jayapura wajib memajang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) melalui baliho di setiap kantor atau balai kampung.
Demikian ditegaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, S.Sos, MM kepada wartawan usai membuka pelatihan pengelolaan BUMKam, di salah satu hotel di Kota Sentani, Rabu(8/02) lalu.
Dikatakan, jika selama ini pemerintah kampung tidak terbuka menyampaikan APBK kepada masyarakat, maka tahun ini, pihaknya dengan tegas akan mendesak pemerintah kampung membuka dokumen APBK kepada masyarakat.
“Tahun ini, sebelum semua dana kampung turun, kita akan memanggil semua kepala kampung hadir ke gunung merah dan di hadapan bupati, inspektorat, DPMK dan pihak terkait lainnya akan menandatangani pakta integritas,” tegasnya
Yarusabra menyebutkan, adapun isi dari pakta integritas tersebut adalah, pertama menggunakan dana kampung sesuai dengan APBK. Kedua, menggunakan dana kampung harus tepat waktu dan tepat sasaran. Ketiga, menggunakan dana secara transparan.
Dirinya menegaskan, jika Bulan April dan selanjutnya kampung yang tidak memajang baliho APBK, maka dana kampung tersebut tidak akan dicairkan oleh DPMK Kabupaten Jayapura.
“Dengan demikian, rakyat di kampung juga ikut mengawasi penggunakan dana kampung sesuai dengan APBK. Jika penggunaan dana kampung tidak sesuai APBK dan terkesan tertutup maka masyarakat boleh melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” terangnya
Untuk itu, Elisa mengajak kepada setiap kepala kampung di Kabupaten Jayapura untuk menggunakan dana-dana kampung yang bersumber dari, Alokasi Dana Kamppung (ADK) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) secara terbuka.
Selain itu, keterlibatan publik dalam hal ini semua komponen masyarakat kampung sangat dibutuhkan dalam semua aktivitas pembangunan di kampung-kampung.(Yanpit)