A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Presiden Joko Widodo Diminta Berikan Amnesti Hukum Kepada Lukas Enembe
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Massa Solidaritas Rakyat Papua saat berunjuk rasa di kantor DPR Papua, Senin (24/10/2023)/Tinus

Presiden Joko Widodo Diminta Berikan Amnesti Hukum Kepada Lukas Enembe

Jayapura, semuwaberita.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo diminta memberikan Amnesti hukum kepada Lukas Enembe yang saat ini kondisi kesehatannya kritis atau semakin buruk. Aspirasi ini disampaikan Solidaritas Rakyat Papua saat berunjuk rasa di Kantor DPR Papua, Senin (23/10/2023).

"Kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin buruk sehingga kami minta Presiden Joko Widodo bisa memberikan amnesti hukum kepada Lukas enembe seperti yang pernah dilakukan juga kepada Presiden Suharto terkait kasus korupsi beberapa tahun lalu," pinta Awom selaku koordinator aksi.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengedepankan sisi kemanusian terhadap kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe.

Pada aksi demo tersebut pihaknya meminta dengan tegas bahwa, DPR Papua segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.

"Kami akan menunggu tindak lanjut aspirasi ini, jika tidak disikapi serius oleh DPR maka kami akan datang lagi dengan kekuatan masa yang lebih besar," tegas Awom.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, pada prinsipnya sebagai wakil rakyat tentu akan mendukung penuh aspirasi ini, yang mana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Aspirasi ini akan kami serahkan kepada teman-teman di Komisi A untuk mempelajarinya terkait seberapa besar urgensi yang harus dilihat, yakin apakah bisa dibentuk Pansus atau hanya surat menyurat kepada pemerintah pusat, setelah itu baru hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan yang kemudian akan ditindaklanjuti," kata Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek saat menjabat 2 periode sebagai Gubernur Papua sejak 2013 silam.

Lukas Enembe terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Sejak ditangkap KPK Januari 2023, kondisi kesehatan Lukas Enembe terus menurun. Mantan Bupati Puncak Jaya ini didiagnosis mengalami komplikasi penyakit mulai dari sakit jantung, ginjal dan hati.(Ty)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media