SENTANI, semuwaberita.com - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura akhir tahun anggaran (TA) 2019 mendapat 52 poin rekomendasi dari DPRD. Hasil analisis serta evaluasi dan rekomendasi dari DPRD ini, menjadi penting sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam menentukan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jayapura ini disampaikan melalui pelapor Clief W. Ohee, S.IP, M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang hasil evaluasi, analisis serta pembahasan dan rekomendasi LKPJ Bupati Jayapura Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (9/6/2020).
Salah satu yang menjadi catatan tajam dari DPRD yakni Pemkab Jayapura masih selalu menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Jayapura setiap tahun ke DPRD, tanpa disertai dengan dokumen RKPD tahun bersangkutan.
Pemkab Jayapura, lanjut Clief Ohee yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura itu bahwa, dokumen LKPJ setelah diperiksa tidak lengkap. Dimana tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Rencana Kerja Peerintah Daerah (RKPD). Selain tidak lengkap, dari sisi waktu penyerahan dokumen ke DPRD itu sangat terlambat. Sesuai aturan penyerahan dokumen LKPJ tahun 2019 itu seharusnya dilakukan bulan Maret 2020.
“Artinya, kalau 2019 itu berakhir di 31 Desember. Berarti di bulan Maret paling lambat di bulan April, dokumen LKPJ sudah harus diserahkan ke DPR. Tetapi, kita di DPRD baru terima dokumen per 27 Mei lalu. Dan selain sudah terlambat, dokumen LKPJ juga tidak lengkap lagi,” keluh Clief Ohee, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (9/6/2020).
Selain terlambat dan tidak lengkap LKPJ Bupati, menurut Clief, dengan tidak adanya dokumen RKPD 2019, Dewan tidak dapat mengetahui rencana kerja pemerintah daerah dan bagaimana implementasi termasuk reportnya.
“Kita tidak dikasih dokumen perencanaannya, tetapi langsung dikasih laporannya. Jadi, misalkan ada ketidaksesuaian dengan laporan yang ditulis. Katakanlah ada bohong, maka kami di DPR tidak punya parameter yang jelas untuk mengetahui ini benar atau valid,” terang Clief Ohee yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura.
Waktu Kunker Dewan
Selain itu, lanjutnya, anggota DPRD Kabupaten Jayapura hanya punya waktu kunjungan kerja (Kunker) tiga hari dan dalam waktu itu pihaknya dipaksa untuk lakukan monitoring kinerja selama setahun. Waktu sesingkat itu sangat tidak mungkin bagi dewan dengan perannya sebagai fungsi kontrol mampu mengawasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran belanja.
"Termasuk anggaranya selama tiga hari, sudah tiga hari dipotong jam kerja sampai jam 2 lagi. Itu untuk hal yang non substansi masih ada hal lain seperti misalnya tidak menggunakan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah, itu juga yang kita rekomendasikan di dalam rekomendasi dewan," jelas
Lanjut Clief menyoroti, ada perbedaan data yang disajikan Pemerintah daerah soal data luas wilayah Kabupaten Jayapura luasnya berubah dari data sebelumnya, yang seharusnya tidak ada perubahan data sebelumnya.
“Tapi data yang disajikan berubah-ubah ini sangat membingungkan pembaca, data mana yang akurat dan benar. Jadi kita minta pada pemerintah daerah terutama yang menyusun laporan teliti melihat data,” imbuhnya.
“Yang berikut data makro masih sama dengan data LKPJ sebelumnya, padahal banyak perubahan yang terjadi. Tetapi, di LKPJ disampaikan menggunakan data lama, data yang sudah usang, terus penyajian data makro tidak disampaikan hasilnya sehingga kinerja SKPD tidak dapat dilihat, padahal kinerja SKPD juga harus dievaluasi,” pungkas Clief Ohee. (Irfan)