Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menghadirkan pelaku pembakaran pasar youtefa dalam konferensi pers, Rabu (10/01/2024)/Humas Polresta Jyp

Tim Opsnal Polresta Jayapura Bekuk Pelaku Pembakaran di Sekitaran Pasar Youtefa

Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RN (27) yang diduga sebagai pelaku pembakaran di sekitaran pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (07/01/2024) lalu.

Kurang dari 2x24 jam, tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. RN diciduk polisi saat berada di seputaran Abepura, pada Senin (08/01/2024) malam.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Rabu (10/01/2024) siang, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, pengungkapan pelaku pembakaran berkat sinergitas pihaknya bersama TNI.

"Jadi, penangkapan pelaku berdasarkan hasil Olah TKP dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman cctv sehingga mengerucut pada RN," ungkap Kapolresta yang dalam keterangan pers didampingi Dandim 1701 Jayapura, Kolonel Inf Henry Widodo dan Dansatrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut Bambang S .

Kapolresta mengungkap, motif pelaku melakukan pembakaran yakni untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura. "Namun masih akan kami kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang," tegasnya.

Adapun kronologis kejadian, beber Kapolresta, berawal dari pelaku mengkonsumsi miras di seputaran Gor Waringin Kotaraja, kemudian bergerak menuju TKP pertama di warung makan disebelah Kali Acai sekitar jam 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.

Lalu lokasi kedua sekitar Pukul 05.30 WIT pelaku membakar 1 unit Truck, dan Pukul 05.44 WIT pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.

Kemudian sekira Pukul 06.00 WIT, Pelaku membakar satu unit SPM milik warga di Kompleks Pemukiman Pasar Youtefa dan hanya berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada didekatnya saat itu.

"Rumah yang dibakar pun alami kerusakan cukup berat, selanjutnya Pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pukul 07.45 WIT pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Passr Youtefa Abepura," beber Kapolresta.



Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," pungkas Kapolresta.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media