A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Michelle Kurisi ke Kejari Wamena
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kedua tersangka saat hendak dibawa dari Mapolda Papua menuju Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Wamena/Humas Polda Papua

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Michelle Kurisi ke Kejari Wamena

Jayapura, semuwaberita.com - Penyidik Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2024 menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michelle Kurisi ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Tengah, Kamis (01/02/2024).
Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28).

Dipimpin Iptu Kamaruddin, kedua tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani Jayapura menuju Wamena dengan menggunakan pesawat Trigana Air pada Kamis pagi sekira pukul 08.30 Wit.

"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa, selanjutnya kita melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore.

Bayu menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Papua.
Keduanya dalam kasus ini dijerat pasal primer yaitu pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55 dan Pasal 56.



"Pelaku Diduga merupakan  pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan," terang Bayu.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.

"Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut," ungkapnya.

“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” harapnya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media