Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey saat menggelar konferensi pers sindikat curanmor dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti/Humas Polres Jyp

Polsek Sentani Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Dibawah Umur

Jayapura, semuwaberita.com - Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Polres Jayapura berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibarter dengan ganja.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (06/03/2024) pagi, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey membeberkan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dan mengamankan 8 unit sepeda motor.

"Empat tersangka yang kita amankan ini rata rata dibawah umur masing masing berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18)," ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres membeberkan, terbongkarnya sindikat curanmor ini bermula dari adanya laporan Polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada 26 Februari 2024 lalu.

"Kejadiannya itu tanggal 24 Februari 2024, korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawaii Sentani kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," bebernya.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, Tim Unit Reskrim Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16)  dan berhasil diamankan di kediamannya.

Penangkapan SY (16) kemudian dikembangkan dan kembali tim menangkap 3 orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18)," jelas Kapolres.

"Jadi ada dua laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang, mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," sesal Kapolres.



"Modusnya mudah saja, jadi motor - motor yang terparkir dicoba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang mereka dorong, motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," sambungnya.

Terkait para tersangka yang rata - rata masih dibawah umur, Kapolres juga menjelaskan tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," pungkas Kapolres AKBP Fredrickus.

Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An.
Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangkaMH1JM8212MK206650 An. Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa.

Lalu Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930,

Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media