Jayapura, semuwaberita.com - Sebanyak 3.000 batang kayu diduga ilegal diamankan Lantamal X Jayapura dan Seksi 3 Satgas Penegakan Hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Maluku-Papua (Mapua).
Ribuan kayu berbagai ukuran ini adalah milik PT.CPA asal Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.
Kepada wartawan di Jayapura, Rabu (02/04/2024), Asintel Lantamal X Jayapura Kol Mar Umar Hidayat mengungkapkan, ribuan kayu ini diamankan karena diduga menggunakan dokumen palsu.
Kasus ini terungkap, beber Umar, berawal dari kecurigaan anggota Lantamal X Jayapura terhadap ribuan kayu Merbau yang diangkut menggunakan 30 truk, tiba di terminal kontainer pelabuhan Jayapura, untuk dipindahkan kedalam kontainer yang akan mengangkutnya menggunakan kapal ke Pasuruan melalui Surabaya, Jawa Timur.
"Setelah itu dilakukan penyelidikan yang hasilnya terungkap bila ribuan kayu tersebut menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.
Lanjut, pada Kamis (14/03/2024) , anggota Lantamal X berkoordinasi dengan Seksi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK untuk menindaklanjutinya.
Di tempat yang sama, Kasi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis menuturkan, dari hasil penyelidikan terungkap bila dokumen yang digunakan palsu.
"Dari 32 dokumen yang dimiliki, ternyata 24 dokumen itu palsu karena dari penelitian ternyata dokumen itu telah dikeluarkan di Kalimantan," jelasnya.
"Jadi hanya delapan dokumen yang asli, sedangkan dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut palsu," jelasnya lagi.
Nomor registrasi untuk dokumen kayu tidak bisa dikeluarkan dua kali dan terungkap bila nomor tersebut sudah dikeluarkan di Kalimantan, kemudian diedit dan dipakai untuk melengkapi dokumen kayu yang akan dikirim ke Surabaya, jelas Anis.
Anis menambahkan, saat ini sudah tujuh orang yang dimintai klarifikasinya terkait kasus tersebut, termasuk dari pihak perusahaan .
"Kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan karena masih terus didalami dan belum bisa menghitung kerugian negara," pungkas Anis.(irn)