JAYAPURA, semuwaberita.com - Ratusan mahasiswa dari beberapa kampus di Kota Jayapura menggelar unjuk rasa, Rabu (17/6/2020). Massa berkumpul di sejumlah titik antaralain depan Kampus Uncen Perumnas III Waena, USTJ dan di depan gerbang Kampus Uncen, Distrik Abepura.
Ratusan massa ini berorasi meminta pemerintah dan penegak hukum agar membebaskan tujuh terdakwa di balik kerusuhan Jayapura yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Massa juga mengutuk sikap rasisme yang kerap terjadi di Indonesia.
Pantauan lapangan, massa yang mengusung solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme membacakan lima pernyataan sikapnya. Sebelumnya, massa berkumpul sejak pukul 10.00 WIT dan membubarkan diri pada pukul 13.50 WIT.
Sepanjang aksi, ratusan polisi berjaga-jaga mengawal jalannya aksi massa. Hal ini guna mengantisipasi tindakan anarkisme terjadi seperti kerusuha Jayapura, pada Agustus 2019 lalu.
Situasi di lapangan berjalan alot ketika Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas negosiasi dengan koordinator aksi agar aksi massa tidak menimbulkan riak-riak yang menimbulkan ketegangan dengan aparat keamanan.
Aksi pun berjalan dengan lancar dengan pengawalan dari aparat gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota.
Di akhir orasi, dua koordinator lapangan Otio Pusop dari Uncen dan Ones Pusup dari USTJ membacakan lima isi pernyataan sikapnya, antaralain:
Meminta Presiden RI Joko Widodo segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama tujuh terdakwa dibalik kerusuhan Jayapura yang menjalani sidang putusan di Balikpapan.
Kedua, mendesak Gubernur, DPR dan MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan tujuh terdakwa yang menurutnya sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Yafet Bonay dan tim diminta segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap tujuh terdakwa korban rasisme di Kalimantan Timur.
"Bertindaklah sebagai jaksa yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun," ujar Otio.
Kermpat, meminta kepada hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai UUD 1945. Pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Kami solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua anti rasisme menyatakan sikap hari ini Rabu 17 Juni 2020 akan menjadi hari peringatan rasisme bagi orang Papua akan kami peringati turun temurun," kata Otio dalam isi pernyataan sikapnya yang kelima.
Untuk diketahui sampai berita ini diturunkan, baru tiga terdakwa yang telah dijatuhkan vonis yaitu Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara, Hengky Hilapok 10 bulan, dan Irwanus Uropmabin 10 bulan, sementara empat terdakwa lainnya yaitu Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, dan Agus Kossay masih menjalani persidangan. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan disbanding tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun hingga 17 tahun kepada para terdakwa. (Hara)