Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal/Istimewa

Penjelasan Wagub Soal Pembuatan Surat Pernyataan Takkan Kembali ke Papua Selama Setahun

JAYAPURA, semuwaberita.com – Adanya Surat pemberitahuan kepada masyarakat yang akan keluar wilayah Papua, untuk membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak kembali lagi selama kurun waktu setahun, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad tertanggal 16 Juni 2020 tersebut, beredar luas di grup Whatsaap dan media sosial facebook.

Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal pun memberikan penjelasannya.

Kepada pers usai memimpin rapat Forkopimda bersama para Bupati/Wali Kota dan stake holder terkait yang membahas masa perpanjangan relaksasi kontekstual Papua, Kamis (18/6/2020) di Jayapura, Wagub menegaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut ditujukan hanya kepada mereka yang tidak memiliki KTP Papua

Surat pernyataan itu jelas, kalau dia (masyarakat) tidak ber-KTP Papua, terus dia mau pulang ke kampung halamannya, kalau sudah selesai pekerjaan dan lain sebagainya, yang selama ini terjebak di Jayapura, kita bilang kamu pulang tapi tidak boleh balik lagi minimal setahun sampai normal dulu di Papua,” jelas Wagub

Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Papua dan hendak melakukan perjalanan keluar, terang Wagub, boleh hanya dengan membuat surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Papua sebagai salah satu persyaratan untuk pembelian tiket selain hasil tes Rapid. Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang hendak masuk ke Papua

“Harus buat surat SPKM baik yang mau keluar Papua maupun yang hendak masuk ke wilayah Papua. Ini sebagai salah satu persyaratan dalam pembelian tiket,” jelasnya lagi

Sementara itu dari pantauan semuwaberita.com, ratusan orang mendatangi kantor Gubernur Dok II Jayapura untuk mengurus SPKM. Namun sangat disayangkan, karena masyarakat tidak lagi mengidahkan protokol kesehatan. Mereka tampak berdesak desakan di Main Hall kantor Gubernur untuk memasukkan formulir. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran covid-19

Salah satu warga, Yuyun mengeluhkan soal lambannya pengurusan SPKM.

“Saya kasih masuk suratnya itu dari empat hari lalu, tapi sampai saat ini belum keluar hasilnya. Padahal saya rencana mau berangkat ke Sorong naik kapal Jumat besok,” keluhnya kepada semuwaberita.com, Kamis (18/6/2020) pagi

Dia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang tidak menyulitkan masyarakat.

“Besok kapal sudah masuk, tapi belum bisa tes rapid karena harus ada surat SPKM dulu, lalu beli tiket di Pelni. Ini kan sangat menyulitkan kami,” ujar Yuyun yang hendak menemuinya saudaranya di Sorong yang sedang sakit.

“Jadi kami harap pemerintah jangan semakin menyulitkan kami di tengah situasi seperti sekarang ini,” harapnya.

Untuk diketahui Relaksasi Tahap II akan diperpanjang hingga 5 Juli 2020. Di mana penerbangan ke sejumlah wilayah di Papua akan segera dibuka seperti ke kabupaten Merauke, Jayawijaya, Nabire dan Biak Numfor. Namun untuk keluar Papua masih tetap hanya untuk penerbangan langsung Jayapura - Jakarta.  (Iriani)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media