A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Buka Rakornis Bidang Organisasi se-Tanah Papua, Ini Arahan Pj Gubernur Ridwan
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pj Gubernur Papua, M.Ridwan Rumasukun saat membuka kegiatan Rakornis Bidang Organisasi se-Tanah Papua di Ternate, Senin (03/06/2024)/Istimewa

Buka Rakornis Bidang Organisasi se-Tanah Papua, Ini Arahan Pj Gubernur Ridwan

Ternate, semuwaberita.com - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi, di Kota Ternate, Senin (03/06/2024).

Forum tersebut dihadiri pejabat terkait se Kabupaten/Kota Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dalam arahannya Gubernur Ridwan berharap pelaksanaan rapat menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi, terkait dengan perubahan kebijakan penataan organisasi ke depan.

"Sekaligus segera menyusun langkah-langkah konkrit yang mampu mendatangkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan di Tanah Papua," katanya.

Menurut Pj Ridwan, kebijakan Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,  merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan di Bumi Cenderawasih.



Dimana dalam melaksanakan otonomi, organisasi pemerintah provinsi harus memiliki kepekaan dan rasionalitas  terhadap kebutuhan dan permasalahan di wilayahnya. Terutama terkait kewenangan khusus dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

Sehingga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kali ini adalah dengan mengevaluasi kelembagaan perangkat daerah yang selama ini telah berjalan.

"Karena secara normatif, evaluasi kelembagaan dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 106 b Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus  Provinsi Papua," tukas Ridwan

"Dimana secara yurudis Pemerintah Provinsi Papua diberikan kewenangan menyusun desain Organisasi Perangkat Daerah, sebagai landasan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki dan  meningkatkan kinerja kelembagaan," sambungnya.

Sementara itu Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan momentum strategis untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman guna merumuskan langkah konkret dalam memperkuat organisasi maupun tata kelola wilayah masing-masing.

"Saya berharap melalui forum ini kita dapat menysun berbagai strategis kebijakan yang efektif, inovatif dan sesuai kebutuhan zaman," tuturnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber, yakni Penjabat Sekda Papua, Kepala Biro Hukum Setda Papua serta Dirjen Otda Kemendagri.(rilis)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media