Jayapura, semuwaberita.com - ART, oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, atas kasus proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada tahun anggaran 2021.
ART yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir sebagai otak pembuatan proyek fiktif tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Dr Alexander Sinuraya melalui Kasi Intel, Roberto Sohilait dalam rilis tertulisnya, Rabu (17/07/2024) mengatakan, ART telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024 tentang penahanan tersangka ART bertempat di lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.
"Sebelum ditahan ART sempat diperiksa, tetapi ia belum di dampingi oleh penasehat hukum sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali," terang Roberto.
Lanjut ia, proyek pembangunan Dermaga Kampung Teba bernilai Rp3,1 miliar, dan akibat perbuatan tersangka, negara diprediksi mengalami kerugian Rp1,9 miliar.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain ART, Kejari Jayapura juga sudah menetapkan JW sebagai tersangka pada kasus yang sama. JW merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya saat kasus tersebut terjadi.(irn)