Jayapura, semuwaberita.com - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta yang diduga kuat hasil korupsi dana POX Papua oleh salah seorang tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ujarnya dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.
"Nilai kontrak pembayaran Rp 19 miliar, namun tersangka RL mengirim Rp24 miliar ke rekening vendor A," jelasnya.
Sehingga total uang yang berhasil diselamatkan saat ini sudah mencapai Rp10 miliar lebih dari 2 vendor.
"Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan," tegas Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan korupsi PON XX berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.
"Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya," sebutnya.
Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.
Saat ditanyakan status vendor, kata Sawaki, sejauh ini masih dijadikan saksi.
"Masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka," ungkapnya.(irn)

Foto : Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi PON XX Papua/Istimewa
Dugaan Korupsi PON XX, Total Uang yang Diselamatkan Kejati Papua Sebesar Rp10 Miliar
Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:41 WIB |
Redaksi