Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura memberikan keterangan pers terkait sidang paripurna pengesahan pansus pemekaran kampung dan distrik, Selasa (30/6/2020)/Irfan

Fraksi BTI Tetap Konsisten, Berada Diluar Pansus Pemekaran Kampung

SENTANIsemuwaberita.com - Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura tetap konsisten menolak dan tidak akan mengirimkan perwakilan atau utusan ke Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung. Tiga fraksi yakni NasDem, PDIP dan Gerindra yang mendukung Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung telah memutuskan untuk mengirimkan anggotanya ke Pansus yang telah disahkan dalam paripurna Pembentukan Pansus Distrik dan Kampung, Selasa (30/6/2020) siang.

“Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap, dan sikap politik kami dari fraksi BTI dengan tegas menyatakan tidak sependapat dan menolak pembentukan Pansus Pemekaran Kampung," tegas Juru Bicara Fraksi BTI, Sihar L Tobing

Bahkan, lanjut Sihar, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral ke publik, semua anggota fraksi BTI telah sepakat tidak mengirim perwakilan atau utusan ke Pansus Pemekaran Kampung

Politisi Partai Golkar ini mempersilakan pansus pemekaran Distrik dan Kampung yang diisi anggota dari tiga fraksi untuk tetap berjalan. Sebab, pemekaran Distrik dan Kampung merupakan hak tiap anggota DPR.

“Sebetulnya pansus ini kan hak tiap anggota atau sekelompok anggota, silakan jalan terus. Yang penting kami dari fraksi BTI punya sikap tidak sependapat (setuju) dan menolak pembentukan pansus pemekaran itu," tegasnya

Penolakan Fraksi BTI telah disampaikan dalam rapat paripurna saat pansus pemekaran disetujui dan disahkan. Pihaknya tetap berkomitmen mendukung penanganan Covid-19 secara masif bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

“Hemat kami, pemekaran distrik dan kampung juga memang sangat penting dilakukan guna mempercepat pemerataan pembangunan untuk masyarakat kampung yang lebih sejahtera, namun di situasi pandemi Covid-19 ini yang sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, baik itu di bidang keuangan, ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Maka kita seharusnya lebih fokus pada penanganan Covid-19 secara masif bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan fungsi kedewanan kita, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan terutama fungsi pengawasan,” katanya.

Menurut Sihar, sesungguhnya alasan kuat untuk membentuk sebuah panitia khusus (Pansus) harus di dasari pada adanya situasi yang sangat mendesak atau adanya persoalan yang krusial dan meluas di tengah-tengah masyarakat.

“Menyangkut pemekaran Distrik dan Kampung, sesuai dengan hasil hearing kami di Komisi A dengan pihak Eksekutif dalam hal ini DPMK pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, bahwa usulan pemekaran kampung-kampung yang selama ini di anggap mandek sedang dalam tahap verifikasi oleh tim verifikasi Provinsi Papua,” tutur Sihar

Bahkan  lanjutnya, menurut Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, kurang lebih 3 bulan yang lalu pihak DPMK masih komunikasi dengan pihak tim verifikasi Provinsi Papua. Namun akibat situasi Covid-19 ini maka komunikasi terputus. 

"Oleh sebab itu, kami berpendapat sebaiknya menyangkut pemekaran kampung ini cukup dikerjakan oleh komisi yang memang membidangi pemerintahan, yakni Komisi A dengan segala sumberdayanya,” ujar Sihar.

Tidak Sesuai Pembahasan Bamus

Dia menambahkan,  sidang paripurna yang telah menyetujui dan mengesahkan pembentukan pansus pemekaran Distrik dan Kampung itu sudah tidak sesuai dengan pembahasan yang disepakati dalam Bamus pada 19 Juni 2020. Karena dalam rapat Bamus itu, hanya menyepakati pembentukan Pansus Pemekaran Kampung, dan tidak ada menyinggung sedikitpun mengenai pemekaran Distrik.

“Jadi dalam paripurna ini kami anggap dasarnya itu ada kelemahan, dan dari segi argumen hukum saya menilai ada kelemahan. Karena tadi kan rujukannya dari hasil rapat Bamus, atau hasil kesepakatan kita di rapat Bamus. Namun di rapat Bamus tidak pernah menyepakati pemekaran distrik, yang ada hanya pemekaran kampung,” bebernya.

“Itu ditambah diluar kesepakatan, dan pemekaran distrik tidak ada. Bahkan dilihat di notulensi atau risalah rapat di Bamus saja tidak ada, tidak pernah tertulis pemekaran distrik. Sehingga kami dari fraksi BTI anggap itu sudah menambah-nambah materi. Untuk itu, agar apa yang sudah diputuskan dalam rapat Bamus tidak menambah-nambah materi sesuai selera masing-masing anggota di lembaga terhormat ini,” lanjutnya.

Fraksi BTI yang terdiri dari 6 partai dengan 9 anggota dewan itu secara tegas tidak sependapat dan menolak untuk mengutus anggota fraksi BTI ke pansus pemekaran Distrik dan Kampung yang telah disahkan dalam paripurna pengesahan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung DPRD Kabupaten Jayapura.

“Sekalipun pansus pemekaran kampung sudah disetujui melalui rapat paripurna, tapi kami dari fraksi BTI tetap menolak dan melalui kesempatan ini kami ingin sampaikan bahwa tinggal masyarakat saja yang menilai, mana yang benar di masa pandemi Covid-19 ini apa yang dibutuhkan," kata Angganetha Wally yang juga anggota Fraksi BTI.

Pengesahan Lemah

Angganetha Wally menuturkan, persetujuan dan pengesahan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung dalam rapat paripurna tadi itu adalah keputusan yang sangat lemah. Karena sesuai dengan tata tertib (Tatib) Dewan, bahwa anggotanya itu harus dari fraksi-fraksi.

“Tapi, kami dari fraksi BTI tidak ada satupun yang masuk dalam anggota pansus pemekaran tersebut. Oleh sebab itu, pansus pemekaran kampung ini cacat hukum dalm rapat paripurna tadi dan keputusannya itu sangat lemah,” tutur Politisi PKPI ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, SE, menegaskan, sembilan anggota dewan dari enam partai politik yang tergabung dalam Fraksi BTi ini sepakat tidak akan mengutus perwakilannya ke Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung.

“Jadi kami di fraksi BTI ini adalah fraksi gabungan yang terdiri dari sembilan anggota dari enam partai politik. Yang jelas kami sudah sepakat seperti yang disampaikan oleh juru bicara kami tadi, bahwa kami tidak akan mengutus perwakilannya ke dalam Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung yang disetujui tiga fraksi dan telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut,” tegas Dayat (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media