SENTANI, semuwaberita.com - Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang penyampaian atau laporan Bapeperda DPRD Kabupaten Jayapura yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP, didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD; Drs. H. Muhammad Amin dan Patrinus R. N. Sorontou, Jumat (17/7/2020) pekan lalu.
Dari 11 Raperda itu, enam diantaranya yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura.
“Ada enam Raperda dari Eksekutif dan lima dari hak inisiatif DPRD. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu produk hukum dan juga menjadi manfaat buat masyarakat, terutama daeerah ini,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo.
Politisi Partai NasDem ini juga mengaku kesal dan mengkritik ketidakhadiran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jayapura saat rapat paripurna II tentang laporan Bapemperda dan rapat paripurna III jawaban Bupati Jayapura atas laporan Bapemperda, Jumat (17/7//2020) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura.
Ia meminta agar kepala OPD yang mendorong Raperda dari usulan eksekutif itu untuk harus ikut serta mengikuti semua rapat-rapat paripurna dari awal hingga akhir.
“Saya mohon kerjasama dalam rapat-rapat paripurna mendatang, kami ajak kepada seluruh OPD yang mendorong Raperda ini bisa hadir dari awal hingga usai rapat paripurna. Yang jelasnya kami juga kesal di saat rapat paripurna kali ini, karena OPD tidak semuanya hadir ikut rapat paripurna tersebut,” tegasnya.
Pada rapat paripurna itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang diwakili oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro memberikan penjelasan latar belakang diajukannya Raperda. Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Kabupaten Jayapura Yohannis Hikoyabi juga menjelaskan Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kabupaten Jayapura dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, anggota DPRD dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pekab Jayapura.
Masing-masing Raperda yang disampaikan ditanggapi oleh kedua belah pihak, Raperda Pemkab ditanggapi melalui pandangn umum lima fraksi DPRD Kabupaten Jayapura, sedangkan Raperda inisiatif DPRD ditanggapi Bupati Jayapura dengan memberikan saran dan pendapat baik dari segi payung hukum maupun substansi materinya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo mengatakan, bahwa proses pembentukan peraturan daerah itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya. (Irfan)