Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Penyerahan tersangka Yuni Enumbi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/05/2025) lalu/Humas Damai Cartenz

Satgas Damai Cartenz Serahkan Yuni Enumbi Bersama Senpi, Amunisi, dan Uang Ratusan Juta ke Kejaksaan

Jayapura, semuwaberita.com — Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua.

Pada Jum'at (16/05/2025), personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin Iptu Kamaruddin menyerahkan tersangka Yuni Enumbi ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Turut pula diserahkan 36 item barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan diantaranya, beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini (tahap 2), setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan siap untuk dinaikkan ke persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga.

Tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi.

Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga, yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan yaitu dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua.

Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuni Enumbi merupakan mantan anggota TNI dari Kodam Kasuari. Ia ditangkap pada awal Maret 2025 lalu di KM.76 Distrik Skanto, Keerom, saat hendak menyelundupkan senjata dan amunisi untuk KKB Puncak Jaya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media