Jakarta, semuwaberita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua. Pelantikan digelar di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (07/07/2025).
Ini merupakan jabatan keempat kalinya sebagai Penjabat Gubernur. Sebelumnya pada pada 26 September 2020, ia dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Utara. Selanjutnya pada 2 Oktober 2023, Agus Fatoni kembali dilantik sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan. Lalu pada 24 Juni 2024 dilantik sebagai Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas rahmat dan taufiknya pada hari ini Senin tanggal 7 Juli 2025, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua,” demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi oleh Mendagri.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," sambung Mendagri.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua disahkan. Dituntun oleh Mendagri, Fatoni mengucapkan sumpah dan janji jabatan menurut dengan agama Islam.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah Fatoni.
Fatoni berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu, dirinya juga menandatangani sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.
Sebagaimana diketahui bahwa Agus Fatoni menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) sejak 10 Maret 2022. Namanya juga tak lagi asing bagi kalangan birokrasi di Papua dikarenakan beberapa kali pernah memberi pemaparan terkait Keuangan Daerah.
Kehadirannya dalam berbagai kegiatan perencanaan dan percepatan realisasi anggaran daerah untuk memberikan wawasan dan evaluasi terkait penyerapan anggaran APBD di Provinsi Papua menunjukkan betapa pentingnya peran beliau dalam mengawal kinerja keuangan daerah ini selama ini.(irn)