Jayapura, semuwaberita.com - Tim Hukum pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARIYO) mengecam keras adanya upaya manipulasi hasil suara Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca putusan MK tahun 2024, yang dilakukan oleh tim Hukum pasangan Benhur Tomi Mano - Constan Karma ( BTM - CK), sebagaimana bukti rekaman percakapan viral di media sosial tiktok dan grup grup whatsaap.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum MARIYO, Iwan Niode dalam konferensi pers di Abepura, Minggu (17/08/3025) malam menuturkan, sehubungan dengan beredarnya rekaman percakapan Baharudin Parawawan selaku tim hukum BTM - CK di media tiktok, terkait upaya - upaya untuk mengatur, menggerus suara paslon 02 MARIYO, di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, pada prinsipnya sangat merugikan paslon Mariyo.
"Oleh karna itu kami selaku tim hukum pasangan calon 02 mengecam dengan keras rekaman pembicaraan tersebut, yang mengarahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan kecurangan dengan cara memindahkan perolehan suara pasangan calon 02 Mario ke Pasangan 01 BTM- CK," kata Iwan Niode yang dalam konferensi pers didampingi Juru Bicara MARIYO, Muhammad Rifai Darus.
Tim Hukum MARIYO terdiri dari 9 orang pengacara antara lain Dr.Samsul Tamher, Mursani, Yansen Marudut Simbolon, Robert Teppy, Titus Tabuni, Frangky Apolos Benaftar, Yohanes Damasenus Reda, Dede Pagundun dan Iwan Niode.
"Bahwa kami menolak segala upaya dan tindakan yang dapat merusak kredibilitas dan netralitas aparat penyelenggara PSU dalam hal ini KPU dan Bawaslu," tegas Iwan.
Lanjut ia, demi menjaga marwah demokrasi dan hak pilih masyarakat Papua, harus berdiri netral, independen, dan bebas dari tekanan politik.
"Pernyataan Baharudin Parawawan selaku tim hukum 01 BTM - CK yang beredar di tiktok hanyalah bentuk upaya delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu, yang justru berbahaya bagi stabilitas politik di Provinsi Papua,"ujarnya.
Tim Hukum MARIYO juga mengimbau seluruh pihak khususnya pasangan calon 01 untuk menghormati hasil dari proses pelaksanaan pemungutan suara ulang yang telah berjalan dengan baik sesuai prinsip - prinsip demokrasi;
"Bahwa rekaman pembicaraan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif dengan cara mempengaruhi penyelenggara".
"Bahwa seluruh upaya dengan cara mempengaruhi penyelenggara pemilukada lapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu," tegas Iwan.(irn)