Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Aris Pahabol saat diserahkan penyidik Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo jaksa penuntut umum di Kejari Wamena Jayawijaya/foto:Humas Dama Cartenz

Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Yahukimo, Diserahkan Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo ke Kejari Wamena

Wamena, semuwaberita.com — Setelah melalui proses penyidikan panjang, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo akhirnya menyerahkan tersangka Aris Pahabol beserta barang bukti kasus penyerangan tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (06/11/2025).

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani mengatakan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Tahapan ini menandai bahwa kewenangan proses hukum atas tersangka Aris Pahabol kini berada di Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” jelas Brigjen Faizal.

Aris Pahabol dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Kasus yang menyeret nama Aris ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA pada 22 Maret 2025, terkait insiden penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk pada 21 Maret 2025. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat setempat karena menimbulkan korban dan kerusakan fasilitas.

Dalam penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Margrith Elain Duwiri, S.H., menerima langsung sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik diantaranya satu bilah parang, satu pisau tanpa gagang, kayu yang telah terbakar, serpihan kaca hitam dan putih, tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 hijau, Nubia A56 biru, dan Oppo A31 merah), serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga menuturkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa pada pukul 08.15 WIT, tersangka dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan menuju Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Sekitar pukul 09.34 WIT, tim tiba di Bandara Wamena dan langsung bergerak ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Adarma.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi, penyerahan tersangka dan barang bukti dinyatakan rampung sekitar pukul 15.30 WIT. Usai kegiatan tersebut, tersangka Aris Pahabol langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah memberikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada keluarga Aris Pahabol. Dengan selesainya tahap ini, tanggung jawab proses hukum kini resmi beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang akan melanjutkan perkara ke tahap persidangan.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media