JAYAPURA, semuwaberita.com - Selain membatasi jumlah orang saat pendaftaran, pasangan calon Pilkada 2020, wajib menujukkan hasil tes PCR saat melakukan pendaftaran di KPU.
Ini ditegaskan Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay kepada wartawan di Jayapura belum lama ini.
Menurut ia, hasil swab PCR menjadi salah satu syarat baru yang akan dituangkan dalam perubahan PKPU No 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencara Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Pasangan Calon harus lakukan tunjukkan hasil Swab PCR, dan bukan rappid tes saat pendaftaran. Nanti ini akan dituangkan dalam perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020,” kata Theo.
Ia juga menegaskan, jumlah orang yang masuk dengan pasangan calon saat mendaftar, hanya diberikan untuk Ketua Tim Kampanye atau LO.
“Pendukung atau yang lain-lain itu tinggal diluar, KPU akan siapkan tempat, yang masuk di ruangan hanya paslon sama Ketua Tim Kampanye atau LO, karena ini berkaitan dengan protokol kesehatan (Prokes)," tegasnya
Theo berharap pasangan calon sejak jauh hari, telah menyiapkan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon, termasuk melakukan pendaftaran sejak awal, agar dokumen yang belum lengkap dapat dilengkapi sebelum masa pendaftaran ditutup.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU, Adam Arisoy menambahkan, dokumen syarat pencalonan, yang wajib dibawa pasangan calon saat mendaftar, yakni form B-KWK yaitu surat pernyataan dukungan koalisi dan B1KWK yang merupakan SK dukungan dari Partai Politik yang di tanda-tangani Ketua Umum dan Sekjen Partai.
“Dokumen ini adalah syarat pencalonan,” tegasnya
Sementara untuk syarat calon, lanjut Adam lebih berkaitan dengan Ijazah, KTP, Wajib Pajak, SKCK, LHKPN, surat keterangan tidak Pailit.
“Pengumuman sudah kami sampaikan, bagi Paslon yang sudah memenuhi syarat pencalonan silahkan datang daftar di KPU dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19,” katanya.
Lalu soal presentase dukungan calon yang diusung Parpol, dijelaskan Adam, harus 20 persen dari jumlah keterwakilan parpol, atau 25 persen dari perolehan suara partai dari semua dapil di Kabupaten tersebut.
“Jadi seandainya parpol yang mendukung hanya memperoleh 3 kursi, tapi setelah dihitung persebaran suara mencapai 25 persen dari total suara sah, maka bisa mengusung satu pasangan calon,” katanya.
Hanya saja setelah KPU melihat perkembangan, besar kemungkinan, Parpol di 11 Kabupaten penyelenggara Pemilu, tidak ada partai yang gunakan suara sah untuk mengusung calon kandidat. (Iriani)