Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua FPDKP Kabupaten Jayapura, Aris Kreutha didampingi pendiri FPDKP Kabupaten Jayapura Deni Felle dan beberapa pendiri lainnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/9/2020)/Irfan

FPDKP Dukung 11 Poin Hasil Evaluasi Otsus Papua

SENTANIsemuwaberita.com - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, menyambut hangat kunjungan pengurus Forum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pembangunan (FPDKP) Kabupaten Jayapura, Rabu (2/9/2020) di VIP Room, Kantor Bupati Jayapura

Dalam kesempatan ini, Pengurus FPDKP Kabupaten Jayapura yang diketuai Aris Kreutha, S.Sos, menerangkan bahwa pihaknya berencana akan menyampaikan aspirasinya ke DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 10 September 2020 mendatang.

Aspirasi yang akan disampaikan ke DPR Papua dan MRP tersebut, menurut pria yang akrab disapa Bung Akre ini sebagai bentuk dukungan FPDKP terhadap 11 poin Keputusan Bersama Kepala Daerah Tabi-Saireri saat melakukan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang belum lama ini diselenggarakan di Kabupaten Jayapura.

"Jadi, tanggal 10 kami dalam hal ini FPDKP akan antar aspirasi ke DPR Papua dan MRP terkait dukungan kami kepada komunike Keputusan Bersama dari Kepala Daerah Tabi-Saireri yang menyangkut evaluasi pelaksanaan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua," kata Akre

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masukan dan arahan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, terkait penyampaian aspirasi ke DPR Papua dan MRP

"Kita bertemu dengan Bupati Jayapura selaku kepala daerah, untuk meminta pikiran-pikiran dan juga masukan-masukan kepada pak bupati. Pada prinsipnya, tujuan dari kita bertemu pak bupati itu bagaimana supaya ada proteksi untuk kita punya orang asli Papua (OAP)," ucapnya.

"Jadi kami mendukung komunike Keputusan Bersama dari Kepala Daerah Tabi-Saireri menyangkut evaluasi Otsus Papua. Kemudian kami juga ada tambahkan pikiran-pikiran, untuk kami nanti di tanggal 10 September mendatang guna mengantar aspirasi FPDKP ke DPR Papua dan MRP."sambung Akre saat didampingi oleh pendiri FPDKP Deni Felle beserta beberapa pendiri FPDKP lainnya.

Dalam kesempatan ini juga FPDK Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jayapura yang telah meluangkan waktunya untuk bertemu dan bersedia memberikan masukan sekaligus arahannya

Adapun Forum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pembangunan (FPDKP) Kabupaten Jayapura mempunyai telaah dan juga menyerap aspirasi yang berkembang di akar rumput, ikut turut bertanggung jawab merumuskan beberapa hal menyangkut kelanjutan Otsus di Papua. Yaitu, butir-butir yang perlu dimuat dalam kelanjutan Otsus nanti sesuai dengan apa yang berkembang diakar rumput. Serta berdasarkan pengalaman Otsus yang sudah berjalan di periode pertama ini.

Berikut 11 poin penting yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Otsus lanjutan:

Pertama, harus ada pihak ketiga yang mengawasi Otsus Papua, baik itu LSM, NGO nasional maupun asing.

Kedua, harus membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Ketiga, MRP harus punya atau memiliki hak legislasi agar bisa membuat Perdasi atau Perdasus untuk memproteksi OAP.

Keempat, harus ada pasal yang tegas untuk pendirian Parpol lokal di Papua,.

Kemudian kelima, Undang-Undang sektoral tidak berlaku di Papua atau hanya berlaku di luar Papua, keenam Papua harus mengatur moneter atau fiskal sendiri.

"Ketujuh, Kepala daerah baik itu Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus OAP dan kedelapan, UU Pilkada untuk Papua diatur dalam UU Otsus Papua," tukasnya

Kesembilan, Pembagian dana Otsus langsung ke rakyat Asli Papua dalam hal ini kepada keluarga OAP di tujuh wilayah adat Papua, kesepuluh membentuk badan khusus di Kementerian Keuangan yang mengatur dana Otsus Papua,dan kesebelas, mengatur kuota keanggotaan DPR Papua dan DPRD Kabupaten/Kota se-Tanah Papua untuk OAP. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media