SENTANI, semuwaberita.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat bersama atau Joint Session Meeting, di Sunny Garden Lake Hotel and Resort, Hawaii, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (27/2) malam.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua MRP Timotius Murib didampingi Ketua Pokja Adat MRPB, William Abraham Ramar.
Rapat ini sebagai forum koordinasi dan komunikasi kelembagaan MRP dan MRPB dalam upaya penyelamatan tanah dan manusia Papua melalui keberpihakan regulasi, proteksi hak-hak dasar dan pemberdayaan orang asli Papua.
“Kegiatan ini baru pertama kali pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat bersatu dalam rangka menggelar rapat bersama atau Joint Session Meeting (JSM)), untuk membicarakan masalah-masalah Papua di antaranya itu proteksi hak-hak dasar dan juga pemberdayaan orang asli Papua," kata Timotius
Perlu diketahui pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) selama 18 tahun ini belum bisa menyelesaikan berbagai persoalan orang asli Papua
“Tinggal 6 tahun lagi pelaksanaan Otsus ini akan berakhir. Dengan demikian, akumulasi semangat dan cita-cita yang tertuang di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang belum bisa selesaikan masalah Papua, maka di periode ketiga kami (MRP) selaku lembaga representatif dari orang asli Papua harus bisa memberikan jawaban kepada pemerintah pusat," jelasnya.
Agar di dalam perubahan UU 21 nantinya aspirasi yang diakomodir oleh MRP dan MRPB menjadi substansi yang penting untuk dimasukkan dalam perubahan-perubahan UU Otsus nanti.
“Kami sudah tahu RUU Otsus Plus ini sudah masuk dalam Prolegnas, tetapi dalam rapat gabungan antara MRP dan MRPB ini nanti akan memberikan satu keputusan bersama dalam rangka menarik kembali RUU Otsus Plus yang sudah masuk Prolegnas tersebut," tegas Timotiusg
Terkait itu MRP-MRPB akan melihat kembali dari pasal 1 sampai pasal yang terakhir. Apabila semangatnya masih yang sama seperti rancangan awal, berarti MRP juga akan antar langsung ke presiden dalam hal ini menteri terkait dan Komisi II untuk menetapkan RUU Otsus Plus masuk dalam Prolegnas.
Namun, lanjut Timotius, jikalau ada pasal yang tidak berasal dari aspirasi rakyat Papua. Maka itu, pihaknya akan pending untuk tidak dimasukkan dalam Prolegnas. “Untuk itu, kami MRP bersama MRPB bersatu dalam rangka membahas dua agenda penting. Yakni, menarik kembali RUU Otsus Plus dan juga membicarakan kepentingan hak konstitusional orang asli Papua yang ada di dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang mana, selama ini diperjuangkan MRP,” tegasnya.
18 Tahun Otsus
Disinggung terkait selama 18 tahun pelaksanaan Otsus yang belum bisa menjawab berbagai keinginan rakyat Papua? Timotius Murib, menguraikan, dana Otonomi Khusus yang dikucurkan itu membiayai 4 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan orang asli Papua dan juga infrastruktur.
"Jadi sesuai hasil reses dan Kunker yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua terdapat banyak catatan yang diperoleh dan bervariasi di 29 kabupaten/kota se-Provinsi Papua," akunya
“Katakan saja, dulu sebelum adanya Otsus itu masih ada bangunan fisik sekolah dasar yang sudah berdiri di suatu daerah, tetapi sekarang ini sudah hilang. Nah, ini namanya kegagalan di era Otsus, karena fasilitas untuk pengembangan sumberdaya manusia asli Papua itu sudah tidak ada lagi," akunya lagi
Apalagi banyak guru-guru yang tidak aktif mengajar di sekolah-sekolah. Artinya, guru-guru lebih senang tinggal di kota daripada tinggal di kampung tempat tugasnya mengajar sebagai seorang guru.
“Kita ketahui bersama bahwa Kepala Dinas Pendidikan Papua yang baru dilantik ini mengadakan kerjasama dengan pihak aparat TNI untuk mengajar anak-anak kita yang ada di kampung-kampung. Konstitusional kita ini tidak seperti begitu, karena guru-guru ini mempunyai kewajiban untuk mengajar anak-anak kita. Namun aparat TNI masuk dalam kelas untuk mengajar itu yang kita anggap negara ini sedang mundur. Inilah yang harus diperbaiki, apalagi ini di era Otsus kenapa bisa terjadi seperti itu,” tegasnya
Timotius menegaskan, kegiatan rapat bersama ini, merupakan momentum yang tepat untuk membahas kepentingan hak konstitusional orang asli Papua dan menarik kembali RUU Otsus Plus.
“Bukan kita hanya tuduh siapa salah dalam hal ini, tapi kesalahan dan kelemahan serta hambatan itu harus segera diperbaiki. Sehingga, kami MRP dan MRPB harus duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah tersebut," pungkasnya.(Irfan)