Makassar, Semuwaberita.com -- Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Jamaluddin mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Senin kemarin.
Pemanggilan Pj Wali Kota oleh lembaga independen pengawas pemilu itu dilayangkan setelah adanya laporan salah seorang warga perihal mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Makassar ditengah berlangsungnya tahapan pilkada serentak 2020.
"Sehubungan dengan adanya laporan dari warga berkaitan dengan mutasi. Laporannya kalau tidak salah kamis atau jumat kah (masuk). Iya terkait tujuan alasan mutasi yang dilakukan (pj walikota)," ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Nursari lewat sambungan telepon kepada Semuwaberita.com, Senin (07/09/2020).
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menyebut sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa. Namun demikian, ia enggan menyebut identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.
"Saksi-saksi sebenarnya sudah, kalau tidak salah ada tiga saksi yang sudah kita periksa. kalau saksi tidak bisa kami sebutkan identitasnya," katanya.
Terkait rencana pemanggilan ulang Pj Wali Kota pasca mangkir pada pemanggilan perdana tersebut, Bawaslu masih akan mengkonsultasikannya lebih dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Bawaslu juga bakal memanggil para pejabat yang di mutasi baru - baru ini. Pemanggilan itu akan dikondisikan dari hasil klarifikasi Pj Wali Kota nantinya.
"Kami belum pikir kesana (panggil yang dimutasi), tapi ada kemungkinan bisa kalau hasil pemeriksaannya bagaimana nanti. Sebentar kami bahas dengan Gakumdu (apa dipanggil atau tidak), hasilnya nanti," jelas Nursari.
Lanjut Nursari, pemeriksaan Pj Wali Kota atas laporan warga tidak bisa diwaliki sama sekali menyusul status Pj Wali Kota sebagai terlapor, "Jadi begini, yang posisinya ini kan, dia adalah terlapor jadi saya pikir tidak bisa di wakili karena tidak relevan karena kita mau tau faktanya yang dilakukan oleh yang terlapor," tutup Nursari.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari Balai Kota ihwal mangkirnya sang Pj Wali Kota dari Bawaslu.
Sebelumnya, Kemendagri bersama Bawaslu RI telah mengeluarkan imbauan bagi kepala daerah yang daerahnya ikut pilkada untuk tidak melakukan mutasi selambat - lambatnya enam bulan sebelum pilkada dilangsungkan.
Larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.