Jayapura-semuwaberita.com- Pemerintah Kota Jayapura mulai menerapkan denda bagi warganya yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustam Saru MM menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib protokol kesehatan seperti tidak memakai masker didenda Rp 200 ribu.
“Kalau warga masih melanggar aturan, dan belum displin jangan salahkan kami dari pemerintah gugus tugas karena mau tak mau kami terpaksa gunakan aturan yaitu bagi per orang yang tak pakai masker itu kita denda Rp 200 ribu atau sanksi bekerja satu jam,”kata Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustam Saru MM di Jayapura, Kamis (10/9/2020).
Sedangkan bagi warung, kios, toko atau usaha-usaha lainnya jika tidak menaati protokol kesehatan maka, sanksinya denda Rp 500 ribu,. “Kalau masih melanggar tempat usahanya akan ditutup dan kalau ketahuan melanggar lagi maka akan dicabut ijin usahanya. Inilah ketegasan yang akan diterapkan sesuai peraturan Walikota No. 28 tahun 2020,”tegas Wakil Wali Kota.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 yang mengatur tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19), diberlakukan aktifitas masyarakat mulai pukul 06.00 wit sampai pukul 21.00 wit (jam 9 malam) di Kota Jayapura.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap warga dan beberapa aktifitas usaha serta mengontrol, mengecek, mengawasi, apakah semua pedagang di 5 distrik kota Jayapura betul-betul sudah tertib atau tidak.
“Hasil pantauan kami di lapangan terhadap penerapan protokol kesehatan dan batas waktu aktifitas perekonomian, rata-rata belum tertib terutama pedagang warung dan kios (pedagang kaki lima), namun toko-toko sudah mulai tertib,”jelas Rustan Saru.
Wakil Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas Covid -19, usai melakukan sidak pembatasan aktifitas malam hari menyebutkan, pemerintah Kota Jayapura masih terus mengimbau warga maupun para pelaku usaha agar taat menerapkan protokol kesehatan.
“Kita masih beri peringatan dan sosialisasi, tetapi malam-malam berikutnya kalau masih bandel, masih melanggar aturan, belum disiplin, maka jangan salahkan kalau kami terpaksa gunakan aturan,”tegasnya.
Menurut dia, penegakan peraturan Wali Kota ini harus dilakukan karena di Kota ini Covid-19 masih ada dan masih berbahaya, maka caranya adalah betul-betul harus disiplin dan taat aturan demi keselamatan kita bersama.
“Untuk itu kami minta kepada seluruh masyarakat bersama-sama bersatu melawan Covid-19. Tanpa usaha dan kerjasama maka Covid-19 akan terus ada ditengah kita. Sekali lagi saya mengimbau dan mengharapkan agar ini menjadi perhatian kita semua, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura,” ungkapnya.(aman)