Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu/Hara

KPU Papua: Tidak Gugur Bila Calon Positif Covid-19

JAYAPURAsemuwaberita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan tak ada istilah gugur dalam proses tahapan Pilkada, apabila bakal calon kepala daerah atau wakilnya positif Covid-19.

Hal ini diatur dalam PKPU 10 perubahan PKUP 6 Tahun 2020 Pasal 50 (b) dan (c), juga Surat Edaran KPU RI Nomor 742 poin 2 bagian (d). 

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu mengatakan, apabila ada bakal pasangan calon atau bakal calon yang positif Covid-19 maka KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota membuat surat keputusan untuk menunda proses tahapan.

"Tahapan dimaksud yaitu pemeriksaan bebas Narkotika, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta test psikotes dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI)," kata Melkianus kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (11/9/2020) sore.

Dia mengatakan, setelah dikarantina 10 hari sesuai Protap Kesehatan dari kedokteran, dan dinyatakan negatif Covid-19 maka si bakal calon akan menjalani pemeriksaan ketiga hal tersebut.

"Tidak gugur meski dinyatakan si bakal calon positif Covid-19. Dia hanya mengikuti proses tahapan pencalonan. Jadi, jelas regulasinya. Apabila 20 hari kemudian test swab dan dinyatakan positif Covid-19 maka KPU menyesuaikan proses tahapan yang ada, melalui nomor urut penetapan calon. Tidak menggugurkan yang bersangkutan," tegasnya.

Melkianus mengimbau masyarakat untuk tidak gaduh menyikapi rumor di media sosial terkait bakal calon kepala daerah positiv Covid-19. "Jadi jangan salah mengartikannya, ujarnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua menyampaikan jika ada dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Keduanya dari Kabupaten Keerom dan Kabupatan Yahukimo.

"Hasilnya seperti itu yang keluar dari runah sakit," kata Melkianus, seraya menjelaskan total 8 orang bakal calon kepala daerah yang dinyatakan posotif Covid-19, hingga Jumat (11/9/2020) sore. (Hara)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media